Bejat, 3 Pria ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa anak dibawah umur berinisial PPT (11). Kejadian ini terjadi di Dusun Sorba Bandar Nagori Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.

IMG-20240227-124711

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo yang didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Labuan Chandra dan Kanit PPA Iptu S Sagala,dalam konferensi persnya, Rabu (10/6/2020) mengungkapkan, tersangka pencabulan berinisial TP (41), KD (50) dan L (21), katiganya warga Dusun Sorba Bandar, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean.

“Ada 3 laporan dari 1 korban dengan pelaku 3 orang. Kejadiannya terjadi sekira bulan Mei 2020. Pelapornya dalam kasus ini dari pihak korban adalah kedua orang tua korban. Tempat kejadian perkaranya ada 3 lokasi di Sorba Bandar Tonang, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean. Dan hari ini kami sudah tetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Kapolres Simalungun itu.

Dijelaskannya bahwa tempat kejadian perkara berada di pinggiran Sungai Bah Bolon tepatnya di perladangan kelapa sawit di Nagori Bah Tonang. Kemudian di perladangan kelapa sawit milik warga didalam Gubuk yang berada di Bah Salukkang Dusun Sorba Bandar, dan diperladangan sawit milik Pak Erwin Sidabalok Nagori Bah Tonang.

“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo 76 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Agus Waluyo.

Namun hingga kini,pihak Polres Simalungun masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu pihaknya juga akan melakukan upaya upaya lain diantaranya perlindungan terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya.(Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *