Deli Serdang, TRIBRATA TV
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi salut dan berterima kasih kepada para pelaku usaha ekonomi di Deli Serdang yang sudah mentaati intruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/20/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Rabu (9/6/2021).
Selain itu, Kombes Pol Yemi Mandagi saat ditemui awak media diruang kerjanya juga menyampaikan Operasi Yustisi saat ini berlangsung akan terus berjalan guna menerapkan protokol kesehatan dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya.
“Operasi Yustisi akan terus berjalan untuk menerapkan protokol kesehatan dan memberi sanksi bagi pelanggarnya”, tegas Kombes Pol Yemi.
Sebelumnya, penanganan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kabupaten Deli Serdang telah dilakukan jajaran Polresta Deli Serdang dengan melakukan pemanggilan kepada empat pemilik pelaku usaha yang telah tiga kali lebih mendapat peringatan tertulis atas pelanggaran melewati jam operasional dalam masa pandemi Covid-19.
Beranjak setelah dilakukan pemanggilan tersebut, Polresta Deli Serdang tetap memantau ketaatan keempat pemilik pelaku usaha yang sudah diperiksa tersebut dalam kegiatan Operasi Yustisi, juga terhadap pelaku pelaku usaha ekonomi lainnya.
Alhasil dari upaya yang sudah dilakukan Polresta Deli Serdang dalam kegiatan Operasi Yustisi saat ini, untuk beberapa pelaku usaha ekonomi sudah dapat mentaati batas waktu jam operasional.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada pelaku pelaku usaha ekonomi yang sudah dapat mentaati instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/20/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harapan kita agar pelaku usaha lainnya juga wajib mentaati”, kata Kombes Yemi Mandagi. (yan)