Pontianak Terapkan PPKM Mikro Mulai Senin Depan

IMG-20240310-164257

Pontianak, TRIBRATA TV

Meningkatnya kasus corona membuat Pemerintah Kota Pontianak kembali memperketat PPKM skala mikro dengan membatasi jam malam, mulai Senin, 14 Juni 2021 mendatang.

IMG-20240227-124711

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, mengatakan terkait pengetatan PPKM, pihaknya akan membatasi aktivitas jam malam hingga pukul 22.00 WIB.

Pembatasan tersebut dilakukan untuk tempat-tempat keramaian seperti rumah makan, kafe, warung kopi, dan tempat keramaian lainnya.

“Data yang kita input ada 4 korban meninggal dunia di wilayah Pontianak, ini merupakan acuan bahwa kita harus melakukan pengetatan PPKM skala mikro, kami mohon dukungan masyarakat supaya bisa menyikapi situasi seperti ini,” jelas Leo, Rabu (9/6/2021).

Sosialisasi pengetatan PPKM skala mikro ini sudah dilakukan sejak kemarin, Selasa, 8 Juni 2021, hingga lima hari kedepan untuk mensosialisasikan, terutama pada pemilik usaha untuk membatasi jam operasionalnya.

“Hari ini sampai hari Minggu akan kita laksanakan sosialisasi, dan hari Senin kita tetapkan tempat kerumunan masyarakat dalam hal ini rumah makan, warkop, kafe, ini kita sesuai Pergub yang terakhir pukul 21.00 WIB, tapi kita toleransi sampai pukul 22.00 WIB, semua harus tutup,” pungkasnya

Pembatasan ini dilakukan hingga 14 hari ke depan. Namun apabila upaya tersebut tidak maksimal, pembatasan tersebut bisa saja diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan.

“Tidak ada lagi pengumpulan massa. Tapi untuk mobilisasi masyarakat masih boleh. Apabila ada pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum, sanksi administrasi berupa penutupan tempat usaha, dan apabila masih ngeyel akan kita masukkan ke pelanggaran pasal UU tentang kesehatan,” katanya.

Menurut Kapolresta, pihaknya akan terus melakukan razia dan pemantauan penerapan protokol kesehatan di tempat keramaian.

“Jika tempat usaha tersebut melanggar, pihaknya tak segan untuk menyegel,” ujarnya.

“Siang hari juga akan laksanakan patroli penerapan protokol kesehatan, tapi nanti kalau setelah pukul 22.00 WIB, kita akan lakukan patroli, jika ada tempat usaha yang melanggar akan kita segel,” pungkasnya. (Masudy)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *