Cabuli Bocah, Pria Homo ini Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Bagansiapiapi, TRIBRATA TV

Oknum pegawai kontrak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir, Riau ditangkap karena perbuatan tidak senonoh pada anak laki-laki dibawah umur. Tersangka diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil pada Minggu (6/6/2021) pukul 02.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Oknum pegawai kontrak berinisial H.S (24) ini diamankan karena membawa seorang bocah P (14) ke salah satu hotel di Jalan Syahbandar Kecamatan Bangko pada Minggu (16/5/2021) lalu.

Kuat dugaan disana korban diberikannya minuman keras setelah korbannya mabuk, kemudian memaksanya untuk berbuat bejat itu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ditangani Polsek Bangko.

“Korban menceritakan kepada pelapor, ia pernah dibawa terlapor ke hotel yang terletak di jalan Syahbandar, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Sesampainya didalam kamar hotel tersebut korban dipaksa terlapor untuk membuka celana, kemudian terlapor menghisap kemaluan dan korban sempat melakukan perlawanan untuk menolak, namun terlapor tetap saja menghisap kemaluan korban hingga kemaluan korban mengeluarkan sperma. Mendengar hal tersebut, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko” ungkap AKP Juliandi,SH.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bangko menangkap tersangka yang sedang berada di kamar 301 sebuah hotel. Dalam penggerebekan itu tersangka ditemukan bersama seorang laki-laki berinisial HS serta dua orang anak laki-laki yang dalam keadaan mabuk, P (15) dan Z (14).

Sementara dilantai kamar ditemukan 3 botol minuman anggur merah dan 1 botol minuman merk Newport yang sudah habis isinya serta 3 buah cangkir gelas kaca.

Kepada polisi HS mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menghisap kemaluan korban.

Dan pelaku juga mengakui baru saja menghisap kemaluan P. Kedua bocah ini dijemput pelaku saat mereka bermain.

Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke kantor polisi. Tersangka diduga melakukan pelanggaran 81 jo pasal 82 UU RI No 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Bliser/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *