YARA Bentuk Tim Investigasi Tapal Batas Aceh-Sumut

IMG-20240409-WA0076

Tapal Batas Aceh Belum Terealisasi, YARA Bentuk Tim Advokasi

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

IMG-20240227-124711

Terkait tapal batas Aceh yang hingga kini belum teralisasi dan tidak adanya kejelasan sebagai tindak lanjut dari MoU Helsinki pada angka 1.1.4, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin menunjuk Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang, Samsul Bahri sebagai Ketua Tim Advokasi Tapal Batas Aceh.

Hal tersebut disampaikan Samsul Bahri kepada TRIBRATA TV saat bertemu disalah satu warkop ternama di Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Selasa (8/6/2021).

“Salah satu butir kesepakatan dalam MoU Helsinki pada angka 1.1.4 menyebutkan bahwa batas Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956, namun kesepakatan tersebut belum ada kejelasan,” ujarnya.

Samsul menyebutkan, jika merujuk pada beberapa literasi sejarah yang sedang diinvestigasi dan keterangan-keterangan orang tua terdahulu, batas Provinsi Aceh sebelum berlakunya UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menetapkan batas – batas daerah Aceh sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka; sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, sebelah Timur berbatasan dengan Selat Malaka dan sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.

“Batas Aceh itu sampai ke Kecamatan Gebang saat ini, dan bukti sejarahnya masih adanya sebuah tugu kecil di pinggir jalan raya di Kecamatan Gebang yang menunjukkan batas Aceh saat itu,” katanya.

“Beberapa literasi sejarah dan keterangan para saksi sedang diinventarisir saat ini, dan nanti akan dikomunikasikan dengan pihak terkait seperti Pemerintah Aceh, DPRA, Pemkab dan DPRD Langkat, dan Pemerintah/DPRD Sumatera Utara, untuk menyampaikan bahwa batas Aceh jika merujuk pada kesepakatan Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagaimana di sepakati di Helsinki adalah Kecamatan Gebang saat ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Samsul membeberkan, ada beberapa wilayah di Sumatera Utara yang masuk ke wilayah Aceh jika merujuk pada sejarah 1956. Saat ini sudah menjadi beberapa kecamatan, antara lain, Kecamatan Pematang Jaya, Besitang, Pangkalan Susu, Sei Lepan, Babalan, Gebang dan Brandan Barat, yang kesemuanya juga saat ini sedang berjuang untuk menjadi Kabupaten Teluk Aru. Oleh karena itu, tidak terlalu sulit lagi untuk menentukan batasnya lagi jika batas Aceh dikembalikan sesuai dengan MoU Helsinki.

“Dalam batas Aceh jika kembali pada kesepakatan MoU Helsinki maka dalam data yang diinventarisir oleh Tim sudah terbentuk beberapa 7 kecamatan, dan kesemuanya itu sudah lama berjuang untuk menjadi Kabupaten Teluk Aru, oleh karenanya, menurut hemat kami, tidak terlalu rumit lagi menentukan batas lainya jika nanti Pemerintah Pusat mengembalikan batas Aceh sesuai dengan batas tahun 1956 sesuai dengan sejarahnya dulu, dan Tim ini juga nantinya akan berkomunikasi dengan Panitia Persiapan Kabupatan Teluk Aru tentang batas wilayah Aceh sesuai dengan MoU Helsinki,” pungkasnya. (Jasman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *