Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI AL Berhasil Ditangkap

IMG-20240310-164257

Sidoarjo, TRIBRATA TV

Para pelaku pengeroyokan seorang anggota TNI AL di Terminal Purabaya Bungurasih Sidoarjo 23 Mei lalu akhirnya berhasil ditangkap Polres Sidoarjo.

IMG-20240227-124711

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menyampaikan para tersangka ditangkap dari berbagai tempat.

“Usai melakukan pengeroyokan para pelaku ini melarikan diri,” kata Kombes Pol Sumardji dalam konferensi pers, Selasa (8/6/2021) di Mapolres Sidoarjo.

Para tersangka yang berhasil diringkus antara lain Ubaid Nailul Haq (21), Ferdiansyah Cahya Pangestu alias Londo (23), Moch. Rizky Tri Ramdani alias Gowang (22) dan Yabes Mega Kristianto alias Yabes (23). Mereka ditangkap di tempat kos di Desa Bungurasih.

Sementara Nur Muhammad Dwisyah Pangestu alias Dwi (21) ditangkap di Jombang pada Jumat (4/6/2021) pukul 00.30 WIB sedangkan tersangka Rizky Arifianto alias Uus (18) warga Pulo Wonokromo Pasir Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya aditangkap di Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura pada Jumat (4/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Menurut Kapolresta saat itu korban Jehezkial Yusuf Sakan (21) bersama teman-temannya sedang liburan akhir pekan dan menginap di hotel Darmawati Bungurasih Kecamatan Waru mulai 22 Mei 2021.

“Sekitar pukul 20.00 Wib, korban dipanggil Paping untuk kembali ke kesatuan. Keesokan harinya, pada pukul 03.30 Wib, korban kembali ke hotel untuk mengambil tas berisi pakaiannya. Namun tidak disangka, malah korban ditemukan tergeletak dengan penuh luka di pintu keluar bus kota terminal Purabaya Bungurasih akibat dikeroyok dan diteriaki “maling” oleh beberapa pemuda,” terang Sumardji.

Berdasar informasi, akhirnya petugas berhasil menangkap 6 tersangka pengeroyokan.

Saat diinterograsi, tersangka Nur Muhammad Dwisyah Pangestu mengaku ikut memukul wajah korban lantaran diduga maling.

“Jadi modus yang dilakukan oleh para tersangka ini, yaitu meneriaki korban dengan kata “maling” sehingga korban dianiaya secara bersama-sama hingga babak belur,” tandas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. (Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *