Tebing Tinggi, TRIBRATATV
Tim Rajawali Bersinar, Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi menggulung enam tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu dari tiga lokasi berbeda, Selasa (8/6/2021).
Lokasi pertama yang berhasil digulung di Jalan Harjo Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Kota, lokasi ke 2 Dusun I Desa Pekan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai, lokasi ke 3 Jalan Badak Kelurahan Badak Bejuang Kecamtan Tebing Kota.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso mengatakan gerak cepat tim Rajawali Bersinar sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, yang sudah meresahkan.
Dari lokasi- lokasi tersebut tim menyita barang bukti berupa bungkusan diduga berisi narkoba jenis sabu.
Di lokasi pertama ditemui dompet kecil berisikan 1 plastik berisi sabu seberat 15,06 gram, 6 plastik klip berisi sabu dengan berat 4,6 gram, dan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram.
Kemudian tas sandang biru berisi plastik klip kosong, timbangan digital, 1 plastik klip yang berisi 3 paket plastik klip sabu dengan berat 0,47 gram.
Plastik bekas bungkus mie instan berisikan plastik klip isinya sabu 3,06 gram dengan tersangka HAH dan BS.
Di lokasi 2 ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu 1,30 gram, 8 plastik klip kosong dengan tersangka RS dan IA.
Sementara di lokasi tiga ditemukan pula 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat 0,27 gram dengan tersangka AA.
Kini keenam tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ibnu Sihombing)