IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Kejari Tobasa Berhasil Amankan Dua Asset Milik Pemkab Toba

IMG-20240409-WA0076

Toba, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) berhasil mengamankan dua aset milik Pemkab Toba yang digugat warga. Kedua gugatan itu dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Negeri Balige.

IMG-20240227-124711

Dalam konferensi pers, Senin (7/6/2021) Kajari Tobasa, Baringin Pasaribu, SH.MH mengatakan dua gugatan masing-masing gugatan ganti rugi tanah hibah HKBP dan kawasan Bandara Sibisa ditolak atau N.O oleh PN Balige.

Kajari yang didampingi Hamonangan P. Sidauruk selaku Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara dan Gilbeth Sitindaon menjelaskan, kasus perdata nomor 64.Pdt.G/PN Blg per tanggal 31 Agustus 2020 itu digugat salah seorang pendeta yang dimenangkan Pemkab Toba.

Perkara kedua soal aset lahan kawasan Bandara Sibisa di Desa Pardamean Sibisa Kecamatan Ajibata dengan Nomor: 75/Pdt.G/PN/Blg/2020 dengan penggugat Pahala Sirait-Ramsion Barutu juga dimenangkan Pemkab Toba.

Sementara Bupati dan Wakil Bupati Toba, Poltak Sitorus dan Tonny Simanjuntak mengapresiasi hasil putusan itu. Ia minta sinergisitas dalam pencapaian Panca Program agar tidak tersangkut masalah hukum, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat.

“Sebagai tanda apresiasi dan sinergisitas atas penyelamatan 2 aset milik Pemkab Toba, kami sampaikan penghargaan ini,” kata Bupati sambil menyerahkan plakat kepada Kajari.

Seperti diketahui aset lahan Pemkab Toba yang dihibahkan HKBP berada di Kecamatan Silaen yang telah dibangun SD Negeri. Sementara lahan kedua berada di kawasan Bandara Sibisa dengan total keseluruhan 56 hektar, 40 hektar diantaranya merupakan hibah Pemkab Toba kepada Kementerian Perhubungan tahun 2017. (Berlin Yebe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *