IMG-20240409-WA0045

Dua Kelompok Pemalsu STNK dan Kendaraan Curian Ditangkap Polres Tanjungbalai

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dua kelompok sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

IMG-20240227-124711

Terungkapnya penangkapan
terhadap 8 tersangka masing – masing tiga warga Kabupaten Asahan dan lima warga Kota Tanjungbalai setelah salah satu diantaranya tertangkap tangan melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil curanmor.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (7/6/2020) membenarkan adanya penangkapan itu.

“Kelompok pertama dengan empat tersangka masing – masing M.Sabri alias Sabri (28) warga Dusun II, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Lusito alias Ilus (36) warga Pulo Raja,Kabupaten Asahan, Rahmad Wahyudi alias Yudi, (39) warga Desa Manis Dusun VI, Kecamatan Pulo Raja,.Kabupaten Asahan dan Awaluddin Sitorus, (52) warga Jalan besar Sipori- Pori, Lingkungan VI Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” katanya.

Sedangkan untuk kelompok
kedua dengan empat tersangka,kata Iptu Ahmad Dahlan masing – masing Andri alias Andre Juntak (25) warga Jalan sipori-pori, Lingkungan VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, M.Iqbal alias Ikbal (24) warga Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Burhanuddin Sirait alias Burek (36) warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Horis Fahmansyah Lubis alias Koling (42) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

“Penangkapan terhadap kelompok pertama dilakukan setelah Muhammad Sabri (28) tertangkap tangan saat melakukan transaksi penjualan sepeda motor Yamaha RK King BK 5228 QU dengan menggunakan STNK palsu di Jalan SM.Raja Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 16:30 Wib,” bebernya.

Berawal dari pengakuannya pula,
personil kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya STNK sepeda motor tersebut dibelinya dari tersangka Lusito alias Ilus (36) dengan harga Rp150.000,-.

“Dari pengakuan tersangka Lusito
alias Ilus (36) ini, semula ia meminta bantuan dengan tersangka Wahyudi dengan maksud agar ia mau menscan dan mencetak STNK palsu dengan harga Rp150.000., agar sepeda motor tersebut dapat diperjual belikan dengan harga mahal,” ujar Ahmad Dahlan.

Dari keempat tersangka ini, personil berhasil menyita barangbukti STNK palsu dan alat mesin pencetak STNK palsu dari tersangka Wahyudi alias Yudi (39)

“Tersangka Wahyudi ini berperan sebagai pencetak STNK palsu dan darinya personil Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil menyita barang bukti enam lembar STNK Palsu, 100 lembar plastik tempat STNK palsu, mesin printer merk Epson, keyboard, alat pemotong kertas STNK palsu, layar monitor merk LG, 9 botol tinta, lembaran kertas yang digunakan sebagai bahan dasar pembuat STNK Palsu, scanner merk Canon dan CPU komputer,” katanya.

Sedangkan dari M. Sabri alias Sabri dan Awaluddin Sitorus diamankan barangbukti dua unit sepeda motor merk Yamaha RK KING dan Yamaha Vixion. Kedua unit sepeda motor hasil Curanmor ini menggunakan STNK palsu .

Untuk kelompok kedua dengan empat tersangka penangkapannya dilakukan setelah tersangka Andri alias Andre Juntak menjual satu unit sepeda motor hasil curanmor dengan jenis Honda Scoopy dengan menggunakan STNK palsu yang dicetak dengan cara scan melalui komputer. TKP nya di Jalan Beting Sei Silau, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Jumat (5/6/2020).

Dari keempat tersangka ini, personil menyita barangbukti dari tersangka Horis Fahmansyah Lubis alias Koling selaku pencetak STNK palsu, 225 lembar STNK Palsu.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedelapan tersangka ini terancam hukuman selama empat hingga delapan tahun penjara.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 Subs 263 Ayat 1 dan atau Pasal 480 dari KUHPidana,” tandasnya.(Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *