Hukum  

Tolak Penggusuran, Warga Minta Sertipikat HGU No.111 PTPN II Kebun Helvetia Dicabut

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Warga Labuhan Deli Desa Manunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumut, menolak pengusuran karena selama ini sertipikat HGU No.111 tidak digunakan PTPN 2. Warga bahkan sudah menempati lahan selama puluhan tahun.

IMG-20240227-124711

Dari hasil pantauan di lapangan lahan kebun Helvetia telah banyak berdiri bangunan rumah dan gudang tanpa IMB dan sebagian besar lahan tersebut digarap dan diusahai para warga dengan menanam palawija, ubi, jagung dan ada juga ditanami tanaman keras.

Pengakuan masyarakat mereka telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 2004 karena diterlantarkan walaupun saat itu sebagian lokasi ada ditanami tebu oleh PTPN 2.

Namun ditahun 2013, sebagian lahan HGU PTPN 2 tersebut kembali ditelantarkan. Akhirnya pada tahun 2013 lahan tersebut digarap para penggarap dan telah dibangun rumah permanen.

Dalam surat tertanggal 4 April 2020 dari Kantor Advokat Sastra,SH, MKn & Rekan sebagai kuasa khusus dari Ir.Faheizal, Manager Kebun Helvetia PTPN 2 yang diberikan kepada para warga di Pasar 10 Dusun VIII Desa Manunggal minta agar mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan secara sukarela. Sebab PTPN 2 akan memanfaatkan kembali lahan kebun Helvetia untuk ditanami tebu dalam rangka menindaklanjuti program Pemerintah, swasembada gula nasional.

Pada point 4 surat itu dijelaskan bagi masyarakat yang mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan secara sukarela PTPN 2 akan memberikan uang tali asih dan agar melapor ke kantor Kebun Helvetia untuk diproses administrasi.

Atas surat tersebut, Kelompok Tani Manunggal Lestari menolak dan berunjuk rasa di Pasar 10 akebun Helvetia Desa Manunggal.

Sementara sebelumnya, Komwil Sumatera Utara Reclasseering Indonesia pernah membuat laporan serta pengaduan akan penyerobotan dan perampasan hak atas tanah oleh para penggarap liar yang membangun rumah tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan alas hak atas tanah yang syah. Surat Komwil Sumut Reclasseering Indonesia tertanggal 11 Juni 2013 Nomor:021/RI/KOMWIL-SU/VI/2013 tersebut disampaikan langsung kepada Kapolres Pelabuhan Belawan yang telah ditindaklanjuti.

Dan pihak Kapolres Pelabuhan Belawan yang sampai saat ini masih disidik.

Wandi Sitepu, pengacara dari Komwil Sumatera Utara Reclasseering Indonesia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kembali laporan dan pengaduan klien mereka yang telah memasang plank dilokasi Pasar 10-11 Helvetia Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli atas permasalahan tanah seluas +/- 94 Ha.

“Laporan dan pengaduan kami hingga kini masih jalan ditempat, sementara bangunan liar semakin menjamur di areal lokasi. Untuk kami dalam waktu dekat akan menghadap Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan instruksi Presiden RI agar permasalahan tanah eks HGU PTPN 2 segera dituntaskan termasuk keberadaan HGU PTPN 2 No.111 kami minta segera ditinjau kembali dan harus dibatalkan,” katanya.

Sementara itu di lokasi Pasar VIII ratusan warga mengaku resah pasca adanya surat pengosongan lahan.

“Kami sudah 20 tahun lebih mendiami lahan kosong ini untuk bercocok tanam, beternak serta tempat tinggal, selama ini kami berusaha mandiri dan belum ada mendapatkan bantuan apapun dari Pemerintah. Kami berharap pada Pak Presiden Jokowi tolonglah Pak nasib kami ini janganlah rumah tempat tinggal dan lahan kami digusur sebab kami juga rakyat Indonesia butuh penghidupan yang layak,” kata Saruhum Sinaga. (P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *