Asahan, TRIBRATA TV
Pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, ML (36) warga Dusun V Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan meninggal dunia dan dikebumikan dengan standar Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar, menyampaikan sesuai informasi yang diperoleh bahwa ML masuk Ruang Isolasi RS HAMS tanggal 2 Juni 2020 dan pada tanggal 3 Juni 2020 dirujuk ke RS Bunda Thamrin Medan kemudian meninggal dunia sebelum dilakukan uji Swab sekitar Pukul 03.00 Wib Kamis, (4/6/2020) dini hari di RS. Bunda Thamrin Medan.
Lebih lanjut Hidayat mengatakan ML meninggal dengan keluhan Hypotensi + Hypoglikemi sesuai dengan surat Keterangan Dokter RS. Bunda Thamrin Medan yang ditandatangani Dr. Nikite Pratama dan pasien tersebut dalam status PDP, serta jenazah telah dimakamkan di medan dengan menggunakan standar penanganan Covid-19.
Sementara itu untuk keluarga yang melakukan kontak dengan Almarhum akan segera dilakukan sterilisasi oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan untuk menghindari dan memastikan keluarga almarhum Aman dari penyebaran covid 19.
“Biarpun status ML adalah PDP namun Tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan akan melakukan pemeriksaan terhadap keluarga maupun orang yang pernah melakukan kontak dengan ML, hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 di kabupaten Asahan,” tegas Hidayat.
Ia juga berharap kepada masyarakat untuk tetap mengikuti imbauan pemerintah taitu hindari keramaian, jaga jarak, biasakan cuci tangan pakai sabun dia air mengalir dan tetap gunakan masker agar penyebaran Covid 19 dapat kita Antisipasi.(Khairul)