IMG-20240409-WA0045

Ayah Bejat, 2 Tahun Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

IMG-20240409-WA0076

Bintan, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Bintan menangkap H (35) karena menggauli anak tirinya selama 2 tahun. Pelaku ditangkap pada Jumat (26/5/2023) kemarin.

IMG-20240227-124711

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan, mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan keluarga korban ke Polres Bintan.

“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban, kami bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung menangkap tersangka H di Kecamatan Toapaya”, ujar Kasat Reskrim, Minggu (4/6/2023).

Dikatakan AKP Marganda,dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun.

“Untuk saat ini telah dilakukan penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk kami dalami. Tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lalu. Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka disaat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah, “katanya.

Marganda juga menjelaskan,keluarga tersebut tinggal hanya bertiga yaitu tersangka H, ibu korban dan korban sehingga perbuatan bejat tersebut dengan leluasa di lakukan terhadap anak tirinya di dalam rumah di Kecamatan Toapaya.

“Terkuaknya kasus ini berkat laporan korban kepada paman korban yang menceritakan perbuatan tersangka, sehingga dilaporkan ke Polres Bintan. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E undang-undang nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (M.holul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *