Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Sat Resnakoba Polresta Tanjungpinang menangkap 2 orang yang terlibat kasus narkoba jenis narkotika jenis sabu pada Rabu (31/05/2023) lalu di Jalan SM. Amin tepatnya di depan Bank Panin Kota Tanjungpinang.
Tersangka MU dan ME merupakan warga Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Res Narkoba AKP Efendi menerangkan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat.
“Sekira pukul 02.30 WIB tim melihat 2 laki-laki tersebut sedang berada di Jalan Pos Kota Tanjungpinang, saat hendak ditangkap keduanya berusaha melarikan diri”, ujarnya, Sabtu (3/6/2023).
MU mengakui memiliki narkotika yang saat lari sempat dibuang di tengah Jalan SM Amin. “Sedangkan ME yang juga berusaha melarikan diri berhasil ditangkap di Jalan Pos. Kedua mengakui benar 2 paket sabu itu milik MU dan mengakui akan melakukan transaksi narkotika”, ucap Efendi.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (m.holul)