Medan, TRIBRATA TV
Maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang membuat Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan mengrebek lokasi peredaram di Jalan Pancasila, Tembung.
Dari hasil penggerebekan tersebut Polisi meringkus 4 orang yang diduga sebagai bandar sabu dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 16 gram, 3 dompet, 4 unit Hp, 1 jam tangan, 1 timbangan digital.
Keempat tersangka tersebut adalah Sahrudi (38) warga Pasar 5 Helvetia, Sandi (35) warga Jalan Laksana Saentis, Anas Suarno (36) warga Jalan Pancasila Tembung dan Bayu Surya (32) juga warga Jalan Pancasila, Gang Padang Bolak, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo dalam keterangannya mengatakan awalnya pada Selasa (2/6/2020) polisi mendapat laporan yang menyebutkan ada transaksi narkoba di Jalan Pancasila. “Info itu kita tindak lanjuti dengan menurunkan Tekab ke lokasi,” katanya.
Dari dalam rumah salah satu tersangka, polisi meringkus 3 orang dengan barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu. Kepada polisi mereka menyebutkan 3 paket itu milik Bayu Surya Nugraha, yang kemudian diringkus dari dalam kamar mandi rumah tersebut.
Keempat pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009. “Para tersangka kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan untuk di proses hukum,”pungkas Aris Wibowo. (Zak)