IMG-20240409-WA0045
Hukum  

BNN Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV

Keresahan warga Desa Tanjung Kasau atas banyak warga luar kampungnya yang sering masuk untuk mengedarkan sabu disambut Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batu Bara. BNNK berhasil menangkap TW alias Teguh (30 ) pengedar sabu warga Dusun Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai (Sergai).

IMG-20240227-124711

Tim BNN dipimpin Kasi Berantas, Kompol H.Hendra menangkap TW di Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Batu Bara pada tanggal 28 Mei 2020 lalu, jelas Kepala BNN Kabupaten Batu Bara AKBP H.Zainuddin S.Ag SH didampingi Kasi Berantas Kompol H.Indra , saat Konfrensi Pers di kantor BNN Batu Bara, Sei Balai Batu Bara, Rabu (3/6/2020).

Dijelaskan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti dua paket sabu yang dikemas dalam klip plastik transparan seberat 8,94 Gram, satu unit HP merk Samsung, satu unit HP merk Oppo, serta satu unit Motor Supra X tanpa Plat nomor.

“Pelaku sudah lama dalam penyelidikan BNN, sehingga saat ditangkap bisa berjalan mulus tanpa perlawanan dari TW,”ujar Zainuddin.

Kepada wartawan TW mengaku sudah tiga bulan melakukan transaksi penjualan sabu, hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup dan sebahagian dipakainya sendiri.

“Saya menyesal bang atas perbuatan salah yang saya lakukan, tak kan kuulangi lagi bang,”ujarnya.

Guna pertanggungjawaban TW dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maximal hukuman Mati. (Plk)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *