Gelapkan Sepeda Motor Mantan Bos, Warga Tembung Diringkus Polisi

Medan, TRIBRATA TV

Seorang warga Kota Medan ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor mantan bosnya. Penggelapan itu dilakukan dengan modus pelaku meminjam motor korban ingin beli makanan tapi tak kunjung dikembalikan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Harjuna Bangun mengatakan pelaku bernama Budi Prastia (32), warga Jalan Pasar VII, Tembung. Sementara korban berinisial SD (58) warga Jalan Mawar, Kecamatan Medan Baru.

BACA JUGA  Polres Simalungun Ringkus Pasangan Pengedar Sabu di Raya

Dia menjelaskan awalnya Budi mendatangi rumah SD pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Mawar. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korban.

“Alasan korban untuk membeli makanan. Nah, kebetulan korban ini mantan pekerjanya korban,” kata Harjuna kepada sejumlah awak media, Rabu (31/5/2023).

Harjuna menjelaskan setelah beberapa hari, tepatnya 15 Mei 2023, rupanya Budi tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.

BACA JUGA  Pencuri Motor Ditembak Tim Serigala Utara

Kesal dengan tindakan Budi, SD kemudian mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan terkait perkara penggelapan sepeda motornya.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja. Kini, pelaku pun ditahan sembari diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku mengaku sepeda motor korban telah dijual seharga Rp1,5 juta di daerah Tembung. Uang hasil jual motor itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

BACA JUGA  Tim Jembalang Ringkus Pejambret yang Telah Beraksi Belasan Kali

Untuk saat ini, pelaku telah berada di sel tahanan Polsek Medan Baru, atas ganjaranan perbuatannya. Kepada Budi disangkakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.( H. pakpahan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000
Web Postegro
Postegro