IMG-20240409-WA0045

Curi Uang dan HP, Eks Napi Asimilasi Ditembak Polisi

IMG-20240409-WA0076

Barru, TRIBRATA TV

Mantan napi asimilasi kembali berulah, kali ini mencuri sebuah Handphone (HP) dan uang tunai di rumah korban di Jalan Merdeka, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin 25 Mei 2020.

IMG-20240227-124711

Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin kepada TRIBRATA TV, Selasa pagi (2/6/2020). Pelaku kata dia, bernama Arham (27), warga Matajang, Desa Lalabata, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.

Kepada polisi, Arham mengakui perbuatannya telah mencuri HP dan uang tunai di rumah korban. Saat itu suasana lagi sepi, pelaku lalu masuk melalui pintu depan dan mengambil tas korban yang berisi uang dan HP.

“HP itu pelaku jual ke seorang perempuan bernama Uci Fatmala. Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan HP tersebut di tangan Uci. Kepada polisi Uci mengaku membelinya dari Arham. Berdasarkan pengakuan Uci, Arham akhirnya dicari dan ditemukan sedang mengendarai mobil,” ucap Sainuddin mengurai kronologi kejadian.

“Sayangnya saat diminta berhenti, Arham semakin menancap gas mobilnya lalu hendak menabrak petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara namun tak juga dihiraukan. Dengan terpaksa petugas memberi tindakan tegas dan terukur barulah mobil Arham berhenti. Selanjutnya Arham dilarikan ke rumah sakit lantaran dua timah panas bersarang di punggung kaki dan pahanya,” imbuh perwira berpangkat tiga balok itu.

Pelaku juga mengaku telah berulang kali mencuri dan menjalani hukuman penjara. Tahun 2013 ia dipenjara kasus Curanmor dan menjalani hukuman di Kabupaten Bungalon Kalimantan Timur. Tahun 2015 kasus pencurian dan menjalani hukuman di Rutan Kabupaten Pangkep.

Tahun 2016 kasus penganiayaan dan menjalani hukuman di Rutan Kabupaten Barru. Tahun 2017 kasus pencurian dan menjalani hukuman di rutan Kabupaten Barru. Tahun 2019 kasus Curat dan menjalani hukuman di rutan kabupaten Barru dan pada tanggal 13 Maret 2020 ia bebas berkat Asimilasi Covid-19.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga, Handphone dan dompet telah diamankan di Mapolres Barru untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” demikian Sainuddin. (Heri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *