IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Merusak Fasilitas Negara, Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi

IMG-20240409-WA0076

Kades Simpang Gambus Lapor Ke Polres Batu Bara, Minta Polisi Tangkap Perusak Fasilitas Negara

Batu Bara, TRIBRATA TV

IMG-20240227-124711

Kepala Desa (Kades) Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Idris membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Terpadu Polres Batu Bara atas pengrusakan di kantor desa

Idris mengatakan kejadian pengrusakan terjadi Jumat (22/5/2020) sekira pukul 09.30 Wib dan dirinya membuat LP pada Sabtu (23/5/2020).

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2020) Idris mengatakan pengaduannya didasarkan pengrusakan aset pemerintah desa Simpang Gambus berupa 1 unit laptop berisi data desa, 1 set meja kursi serta 1 unit HP android milik operator desa.

Dijelaskan Idris, oknum LSM, Herman dan Alianur ketika itu meminta data penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) serta mempertanyakan ketidakadilan penerima BST.

Dikatakan Idris, saat kedua oknum LSM datang, salah seorang langsung melakukan perekaman video menggunakan HP android. Sementara saat itu pihak desa sedang sibuk mengurus pembagian BST.

Saat itu menurut Idris, dirinya telah menjelaskan data ada di Dinsos Batu Bara. Sedangkan pihak desa hanya mengusulkan nama nama warga yang layak menerima bantuan.

“Tapi nama nama yang muncul berdasarkan data Kemensos tahun 2015 sehingga banyak yang tidak sesuai. Ketika pendataan tahun 2015 warga yang saat ini tergolong mampu masih hidup dibawah standar namun setelah 5 tahun ekonominya telah membaik namun tetap tercantum sebagai penerima BST”, terang Idris.

Tidak terima penjelasan Kades, salah seorang oknum LSM langsung marah-marah dan memukul meja dan kursi kerja kantor. Akibatnya laptop dan HP mengalami kerusakan, demikian pula meja dan kursi.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang G Hutabarat melalui Kanit Resum Ipda Arianto Sitorus membenarkan pengaduan Kades Simpang Gambus Idris.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Menanggapi dugaan pasal pidana yang dikenakan terhadap tersangka pengrusakan aset milik desa Simpang Gambus, praktisi hukum Syahrial Sirait membenarkan pasal yang dikenakan pihak Reskrim. Namun Syahrial beranggapan seharusnya dijuntokan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (Plk)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *