IMG-20240409-WA0045

Beraksi 193 Kali, Jatanras Polda Riau Tangkap Raja Jambret Specialis Emas di Pekanbaru

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Resmob Jatanras Polda Riau meringkus komplotan pejambret yang selama ini meresahkan warga Mota Pekanbaru. Ketiga pelaku masing-masing AH alias Arabi (25), BPA alias Tata (24) dan AS alias Anggi (24).

IMG-20240227-124711

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang MW didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Asep Dermawan dan Kasubdit jatanras AKBP Asep Sujarwadi, komplotan ini merupakan spesialis jambret perhiasan emas.

“Ketiganya adalah residivis pencurian dan kekerasan,” kata Kabid Humas, Senin (29/5/2023).

Ia menjelaskan peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu (19/5/2023) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Saat itu korban, Nurjannah (46) sedang menuju Jalan Garuda Sakti untuk berziarah ke makam orang tua. Setiba di Jalan Tuanku Tambusai Ujung, tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor yang langsung memepet kendaraan korban dari belakang.

Begitu dekat dengan korban, pelaku langsung menarik gelang emas dari tangan kiri korban dan langsung melarikan diri.

Korban yang terkejut spontan berteriak jambret namun pelaku tak bisa lagi terkejar.

Akibatnya korban mengalami kerugian Rp10 juta dan melaporkan peristiwa ini ke Polda Riau.

“Peristiwa kedua terjadi pada Minggu (21/5/2023) sekira pukul 15.25 WIB di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Korban, Zhara Rara Seppty Ozealla yang dibonceng tiba-tiba merasakan gelang emasnya ditarik pelaku. Korban berusaha mengejar namun pelaku sudah tancap gas membawa hasil jambretannya.

Gelang emas senilai Rp 7.875.000 lewong sehingga korban membuat laporan ke Polsek Bukit Raya.

Tim Jatanras yang melakukan penyelidikan pada Kamis (25/5/2023) mendapatkan informasi terduga pelaku.

Malam itu juga tim mendatangi rumah istri pelaku HA di Jalan Adi Daya Keluraha Tampan Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. HA tak bisa mengelak dan pasrah saat dibawa petugas.

Selanjutnya Tim Resmob Jatanras Polda Riau melakukan pengembangan dan menangkap AS di Jalan Raya Tratak Bulu. Sementara pelaku BPA ditangkap di Homestay Tok Jenggot Jalan Sri Indra Dewa No. 01 Kp. Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

“Dari introgasi pelaku mengakui sepeda motor milik BPA yang digunakan untuk menjambret di Jalan Melati Kelurahan Bina Widya Kecamatan Bina Widya (Tampan) kota Pekanbaru pada Rabu (24/5/2023),” tambahnya.

Hal yang mengejutkan, ternyata kawanan ini telah beraksi 193 kali menjambret. “Rincian tersangka AH melakukan jambret emas sebanyak 71 TKP, tersangka AS sebanyak 50 TKP dan tersangka BPAsebanyak 72 TKP dalam waktu 6 bulan,” katanya. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *