• Beranda
  • Disclaimer
  • Harga Iklan
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kesempatan Berkarir
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Oktober 4, 2023
  • Login
TRIBRATA TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TRIBRATA TV
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pergoki Sedang Bermesraan, Dua Pria ini Justru Rudapaksa Anak Bawah Umur

redaksi by redaksi
30 Mei 2023
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Polres Kubu Raya menetapkan RD (41) warga Desa Sumber Karya jadi tersangka dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. RD rudapaksa korban dengan ancaman akan menyebarkan video syur korban yang direkam oleh pelaku.

Kejadian bermula saat korban yang berumur 13 tahun ini bersama teman lelakinya menghabiskan waktu malam Minggu di sekitar Jalan Poros TR 2 Desa Jangkang II Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (29/4/2023) lalu.

Berita Terkait

Kapolres Sarolangun Minta Maaf Atas Kesalahan Narasi Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Kapolres Sarolangun Minta Maaf Atas Kesalahan Narasi Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

30 September 2023
Bejad, Ayah Kandung Perkosa Putrinya yang Masih Dibawah Umur

Bejad, Ayah Kandung Perkosa Putrinya yang Masih Dibawah Umur

30 September 2023
Polres Kubu Raya Buru Pembunuh Pasutri

Polres Kubu Raya Buru Pembunuh Pasutri

25 September 2023

Namun, malam yang seharusnya menyenangkan berubah menjadi mimpi buruk bagi Korban.

Korban dan teman lelakinya kepergok oleh RD dan SN saat bermesraan. Korban diminta melayani nafsu bejat kedua pelaku ketika RD mengancam akan menyebarkan rekaman video syur korban dan teman lelakinya.

Karena takut akan hal itu, korban terpaksa melayani nafsu bejat RD dan SN tersebut dalam upaya untuk menjaga penyebaran rekaman yang dapat menghancurkan masa depannya. RD dan SN menyetubuhi korban secara bergantian.

Dimana perbuatan rudapaksa tersebut teman lelaki korban IW disuruh pulang dan meninggalkan korban bersama kedua pelaku. IW diancam oleh kedua pelaku untuk tidak melaporkan hal tersebut.
Setelah melayani nafsu bejat RD dan SN, Korban disuruh pulang dan tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan korban mau melakukan persetubuhan itu dikarenakan takut akan ancaman kedua pelaku yang akan menyebarkan video syur yang direkam oleh kedua pelaku.

“Kejadian itu terbongkar pada saat orang tua korban mendapatkan kiriman video melalui whatsapp dari nomor Handphone yang tidak dikenalnya pada Rabu (10/5/2023). Video itu menampilkan adegan yang tidak pantas yang diduga adalah korban,” kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (29/5/23).

Orang tua korban menanyakan hal itu kepada anaknya dan korban mengakui bahwa benar dirinya sudah disetubuhi RD dan SN dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan pada hari Kamis (11/5/2023) pagi, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

“Setelah introgasi singkat Tim PPA dibantu Polsek Kubu menangkap RD kemudian secara introgasi singkat RD mengakui perbuatannya,” terang Ade.

Pada saat akan menciduk SN, pelaku sudah tidak berada di kampungnya. Namun sampai detik ini SN masih diburu oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Terhadap RD dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak,” ujar Ade.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua, akan perlunya edukasi sejak dini terhadap perilaku-perilaku selayaknya orang dewasa lakukan, dan memperketat pengawasan anak dalam penggunaan media sosial/internet, agar hal serupa tidak terulang kembali dan memakan korban lainnya,” tegasnya. (Rahmad.s)

Dibaca 163
Previous Post

Polrestabes Medan Gerebek Gudang Motor Curian, 3 Orang dan Puluhan Motor Diamankan

Next Post

Sidang Lanjutan Gugatan IUP, Saksi Tergugat Tidak Hadir

redaksi

redaksi

Berita Lainnya

Kapolres Sarolangun Minta Maaf Atas Kesalahan Narasi Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Kapolres Sarolangun Minta Maaf Atas Kesalahan Narasi Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

by redaksi
30 September 2023
0

Sarolangun, TRIBRATA TV Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman memohon maaf atas kekeliruan dan kesalahan penulisan narasi dalam pres relis pemberitaan...

Bejad, Ayah Kandung Perkosa Putrinya yang Masih Dibawah Umur

Bejad, Ayah Kandung Perkosa Putrinya yang Masih Dibawah Umur

by redaksi
30 September 2023
0

Kubu Raya, TRIBRATA TV Entah apa yang ada di pikiran seorang ayah berinisial HR (36). Ia tega mencabuli anak gadisnya...

Polres Kubu Raya Buru Pembunuh Pasutri

Polres Kubu Raya Buru Pembunuh Pasutri

by redaksi
25 September 2023
0

Kubu Raya, TRIBRATA TV Sadis, sepasang suami istri ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Gang Sakura Desa Sungai...

Biadab, Seorang Ayah di Kubu Raya Rudapaksa Anak Kandung yang Disabilitas

Biadab, Seorang Ayah di Kubu Raya Rudapaksa Anak Kandung yang Disabilitas

by redaksi
22 September 2023
0

Bejat, Seorang Ayah di Kubu Raya Rudapaksa Anak Kandung yang Memiliki Disabilitas Fisik Kubu Raya, TRIBRATA TV Biadab, seorang ayah...

Pelaku Cabul Anak Bawah Umur Diringkus Polres Tebing Tinggi di Riau

Pelaku Cabul Anak Bawah Umur Diringkus Polres Tebing Tinggi di Riau

by redaksi
15 September 2023
0

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku cabul anak bawah umur saat hendak kabur...

Jatanras Polres Kubu Raya Bekuk DPO Pencuri Mobil

Jatanras Polres Kubu Raya Bekuk DPO Pencuri Mobil

by redaksi
7 September 2023
0

Kubu Raya, TRIBRATA TV Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap DPO pelaku pencurian mobil pick up milik Gudang Roti AOKA....

Next Post
Sidang Lanjutan Gugatan IUP, Saksi Tergugat Tidak Hadir

Sidang Lanjutan Gugatan IUP, Saksi Tergugat Tidak Hadir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BANYAK DIBACA

  • Keluarga Siapa ini? Pria Terikat dengan Luka Sayatan di Leher Ngambang di Sungai Denai

    Keluarga Siapa ini? Pria Terikat dengan Luka Sayatan di Leher Ngambang di Sungai Denai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolrestabes Medan Minta Maaf, Oknum Polisi yang Viral Disanksi Mutasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya Pakai Pakaian Dalam dan APD, Perawat ini Melayani Pasien Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gila! Siswi SMP di Tanjungbalai Melahirkan Anak Ayahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Batang Kuis Ini Bunuh Diri Sambil VC dengan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kesempatan Berkarir
  • Harga Iklan
  • Tentang Kami

© 2018-2023 copyright TRIBRATA TV

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Sumatera Utara
  • Sulawesi Selatan

© 2018-2023 copyright TRIBRATA TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
Go to mobile version