IMG-20240409-WA0045

Kena Gombal dan Ancaman, Pelajar Tanjungbalai Dicabuli Pemuda ini

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria warga asal Kabupaten Asahan. DD (23) ditangkap setelah dilaporkan menyetubuhi seorang anak dibawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.

IMG-20240227-124711

Berawal dari laporan orang tua korban, pria asal Desa Jampalan Kecamatan Simpang Empat,L Kabupaten Asahan itu pun kemudian ditangkap Polisi di rumah orang tuanya tanpa perlawanan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Avandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan, Minggu (28/5/2023) mengatakan tersangka DD ditangkap di Dusun XVIII Desa Jampalan, Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Asahan pada Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya, M (32) warga Desa Suka Raja Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Asahan melaporkan putri kandungnya, sebut saja namanya Bunga (14) telah disetubuhi tersangka secara berulang –ulang.

“Dari hasil pemeriksaaan, tersangka menyetubuhi korban sudah sebanyak 3 kali. Persetubuhan itu dilakukan tersangka di Penginapan Maulana Jaya di KM 7 Sijambi Kota Tanjungbalai,” katanya.

Awalnya, tersangka DD dengan korban berkenalan di simpang Desa Jampalan yang lokasinya tak jauh dari rumah keduanya. Dari perkenalan di bulan Desember 2022 itu,keduanya pun menjalin hubungan lewat percakapan sosial media aplikasi Whatsapp.

“Setelah keduanya berpacaran selama lebih kurang lima bulan. Tersangka pun tepatnya di bulan Februari Tahun 2023 kemudian menghubungi korban lewat whatsapp,” katanya.

Begitu terjalin komunikasi, tersangka dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat kemudian mengajak korban dari rumah orangtuanya untuk jalan jalan ke arah Kota Tanjungbalai.

Namun setibanya di wilayah Kilometer 7, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, tersangka kemudian mengarahkan sepeda motornya untuk memasuki sebuah penginapan.

“Awalnya korban yang posisinya saat itu masih diatas sepeda motor tidak mau diajak untuk masuk.nNamun tersangka dengan membawa kunci kemudian menarik tangan korban dan memaksa korban masuk seraya berbohong dengan menyebutkan lokasi penginapan tersebut merupakan rumah temannya,” ujarnya.

Ayok masuk tempat kawanku dulu, ucap Ahmad Dahlan menirukan percakapan antara tersangka dengan korban. Tak lama kemudian setelah tersangka menarik tangan korban agar turun dari sepeda motornya. Keduanya pun masuk kedalam kamar penginapan tersebut.

“Dari dalam kamar penginapan itulah,tersangka pertama kalinya melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri dengan korban. Selepas persetubuhan itu,tersangka kemudian berucap akan setia dan berjanji akan menikahi korban,” katanya.

Sekembalinya dari penginapan tersebut, hanya berselang sebulan kemudian tepatnya di bulan Maret 2023, persetubuhan yang serupa kembali terjadi di lokasi yang sama.

Namun kali ini ajakan itu dilakukan tersangka secara terbuka dengan mengatakan kepada Bunga,” Ayok keluar aku pengen“. Mendengar itu korban pun tidak mau dan tersangka pun mendengar penolakan itu lantas mengancam korban dengan mengatakan,” Kalau kau nggak mau ku cemarkan nama baikmu nanti,ku kasi tau temanmu dan temanku bahwa kau udah gak perawan lagi”.

Mendengar ancaman itu,korban pun merasa ketakutan dan akhirnya terpaksa mengikuti ajakan tersangka.

Sedangkan untuk yang ketiga kalinya,sambung AKP Ahmad Dahlan Panjaitan lagi,sebulan kemudian tersangka sekitar pukul 22.00 WIB pada Kamis tanggal 27 April 2023 kemudian menelpon korban dengan memberitahukan bahwa dia sudah berada di belakang rumah orang tua korban.

“Setelah terlibat percakapan, keduanya langsung pergi kearah penginapan yang sama tanpa sepengetahuan orang tua korban. Selepas keduanya melakukan persetubuhan dimalam hari,tersangka kemudian mengantarkan korban didepan gang rumah orang tuanya,” terang Ahmad Dahlan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *