Bongkar Kios dan Curi Isinya, Nelayan ini Gol di Polsek Kualuh Hilir, Labura

IMG-20240310-164257

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Nelayan ini mungkin ingin ganti profesi. Setelah sebelumnya pernah dipenjara 1,5 tahun karena membongkar kios, kali ini ia pun kembali ditangkap atas kasus yang sama: membongkar kios.

IMG-20240227-124711

Adalah M.Azhar (39) alias Katan, warga Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ditangkap polisi pada hari raya Idul Fitri, Minggu (24/5/2020). Ia ditangkap atas tuduhan membongkar kios pakaian milik Nelvi Marbun di Pasar Kota Kelurahan Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit pembongkaran kios itu terjadi pada 12 Mei 2020. Korban kemudian mengadu ke Polsek Kualuh Hilir.

“Pagi itu korban melihat pintu kiosnya dalam keadaan terbuka, terdapat bekas congkelan, isi dalam kios juga berserakan serta puluhan pasang pakaian raib hingga mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” jelas Kasat.

Menindak lanjuti laporan itu, Tim Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin Ipda Gunawan Sinurat langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil keterangan saksi-saksi dan pengembangan diketahui pelaku adalah Katan. 

“Dari hasil interogasi, Katan melakukan aksinya seorang diri. Dengan menggunakan sebatang besi, Ia membongkar pintu kios tersebut,” ujar Kasat.

Dalam pengembangan ternyata sebelumnya Katan juga pernah dilaporkan atas tindak pidana pengancaman dengan menodongkan sebilah pisau atas Laporan Polisi: LP/21/IV/2020/Sek. KL. Hilir, tanggal 06 April 2020. (samuel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *