IMG-20240409-WA0045

Nyaris Dimassa, Pria Paruh Baya Ditangkap Warga Hendak Cabuli Anak Bawah Umur

IMG-20240409-WA0076

Humbahas, TRIBRATA TV

Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), mengamankan tersangka cabul pada anak di bawah umur. Kali ini, predator seksual pada anak tersebut inisial HL (56) warga Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara.

IMG-20240227-124711

Korbannya sebut saja Bunga alias Mawar (8) warga Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas. Kini tersangka, HL sudah dijebloskan ke Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Humbahas untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin didampingi Wakapolres Kompol D Pinem, Kasat Reskrim Iptu Master Purba Tanjung, Kanit Perlindungan Anak, Bripka Aladin Siregar didampingi Sekertaris Dinas PMDP2A Humbahas, Frans Judika Pasaribu kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/5/2022) mengatakan, hasil pemeriksaan sementara tersangka, HL berdalih dipengaruhi miras jenis tuak.

Dijelaskan Kapolres, pada Minggu, 15 Mei lalu, sekitar pukul 21:00 WIB, tersangka pulang minum tuak tidak jauh dari kediamannya. Sepulang dari warung tuak, tersangka bukan kembali ke rumahnya namun mampir di rumah korban untuk menonton televisi.

“Saat di rumah korban, tersangka mendapati korban dan dua saudaranya sedang menonton televisi. Kemudian, tersangka menanyakan keberadaan orangtua korban, namun korban tidak menjawab,” terangnya.

Selanjutnya, sambung Kapolres, pada kesempatan itu, tersangka turut berbaur menonton televisi. Tidak berselang lama, tersangka melihat korban tengah tidur. Melihat korban tertidur, nafsu setan dalam diri tersangka mulai bekerja. Tersangka kemudian mengangkat korban dan membaringkan ke kamar tidur.

Menyadari perbuatan tersangka, korban tetiba terbangun menjerit sehingga tersangka panik dan sembunyi di balik lemari kemudian melarikan diri melalui jendela. Saat bersamaan, orangtua korban, PS, kembali ke rumah sehingga korban menceritakan perbuatan tersangka.

Mengetahui penuruturan putrinya, orangtua korban bersama masyarakat serta perangkat desa mencari tersangka di kediamannya. Massa yang sudah diliputi amarah langsung menghajar tersangka dan mengantarkan langsung ke Mapolres Humbahas, Senin (16/5/2022), untuk proses hukum.

Atas perbuatan cabul itu, kepada tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pada press rilis ini Kapolres juga memaparkan, ayah bejat GT (40) warga Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas, yang tega menggauli putri kandungnya sendiri, Bunga alias Melati, (12). Perbuatan ayah bejat kepada darah dagingnya itu dilakukan GT sebanyak 10 kali di rumah orangtuanya di Kecamatan Parlilitan.

“Saat ini, penyidikan kasus ayah yang menodai putri kandungnya itu tengah pelimpahan berkas (tahap satu) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Humbahas untuk disidangkan,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Dinas PMDP2A Humbahas, Frans Judika Pasaribu mengaku mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual anak serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di daerah itu.

Kekerasan seksual terhadap anak dan KDRT, pihaknya akan memaksimalkan pencegahan dengan melibatkan pemerintah desa serta pihak terkait dengan melakukan sosialisasi PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat).

Frans Judika mengakui, kekerasan seksual terhadap anak di Humbahas cendrung meningkat dari tahun ke tahun. Dengan dengan terbitnya PP 12/2022 tentang kekerasan seksual terhadap anak, pihaknya akan lebih memaksimalkan sosialisasi PATBM melalui pemerintah desa.

“Sebelumnya, sosialisasi yang kita lakukan hanya di tingkat kabupaten melalui pengelompokan/pengorganisasian di 10 kecamatan se Humbahas. Jadi tahun ini, kita akan langsung sosialisasi ke lapisan masyarakat melalui pemerintah desa” tandasnya. (tbh mora)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *