Medan, TRIBRATA
Seorang pria dewasa Iper (29) akhirnya diringkus Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan karena mencur di rumah makan Podomoro Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Deliserdang pada Selasa (18/1/2022) lalu.
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban Dewi Afni LP/B/25/I/2022/SPKT /Polsek P.Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, tersangka ditangkap Rabu (25/5/2022) pukul 14.00 WIB di salah satu rumah di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Erianto Ginting kepada TRIBRATA TV mengatakan, tersangka mencuri tidak sendirian tapi bersama rekannya bernama Ari yang sudah duluan ditangkap.
Mereka mencuri dengan cara mencongkel jendela belakang dengan menggunakan pisau, kemudian mengambil tiga ponsel, BPKB dan uang tunai Rp1.500.000.
Awalnya, polisi mendapat informasi tersangka sedang berada dirumah. Setelah itu polisi mendatangi lokasi dan melakukan penggrebekan kemudian menangkap tersangka.
“Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatan mencuri di rumah makan Podomoro Desa Bandar Baru dengan rekannya Ari,” kata Kapolsek, Rabu (25/5/2022).
Lebih lanjut, dikatakan Erianto tersangka mengaku hanya mengambil uang Rp600 ribu pecahan dua ribu dan diserahkan kepada Ari.
Kemudian tersangka memberikan Rp275 ribu kepada Ari, selanjutnya keesokan harinya tersangka kembali memberikan uang Rp400 ribu.
Tersangka menerangkan kepada polisi, ia hanya mengetahui hasil curiannya bersama Ari sebesar Rp600 ribu dan beberapa slop rokok, sedangkan barang lain tidak diketahui.
“Tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan disangkakan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Bonni)