Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap ES karena memiliki 13 paket diduga sabu dibungkus plastik transparan dengan berat kotor 138,67 gram.
Keterangan yang diperoleh, pada Senin (23/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB, petugas mendapat informasi ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu. Petugas lalu menangkap tersangka di rumahnya di sebuah perumahan Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny B, Rabu (25/5/2022) menjelaskan saat rumah pelaku digeledah polisi menemukan tas ransel warna abu-abu yang didalamnya terdapat 13 paket diduga sabu.
“Dari tangan ES juga diamankan ponsel, 2 timbangan digital, tas sandang, sepeda motor, dompet kecil, kantong Teh Cina dan seperangkat alat hisap sabu (bong)”, ucapnya.
Kepada polisi,ES mengakui barang bukti itu miliknya. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut”, kata Kasat.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun”, tutupnya. (M.HOLUL)