Medan, TRIBRATA TV
Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan Polrestabes Medan mengungkap kasus aborsi yang dilakukan pasangan kekasih Rony Rivaldi (22) warga Jalan Sudirman Pekan Gebang Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat dan Nurhayati (20) warga Jalan Tawon Dusun VIi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan saat menggelar konferensi pers, Rabu (25/5/22) memjelaskan unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat adanya sepasang kekasih melakukan aborsi di Jalan Tawon Desa Sampali pada Sabtu (20/5/2022).
Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku Rony Rivaldi. Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menemukan janin bayi yang sudah dikubur di depan kost pelaku di Jalan Tawon Dusun VII Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Oleh petugas jasad bayi dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diotopsi. Petugas juga mengamankan Nurhayati dari Rumah Sakit Imelda Medan dan dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan
Menurut Kompol Agustiawan keduanya sudah menjalani hubungan selama 2 tahun dan telah melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali dan mengakibatkan pelaku perempuan hamil sekitar 6 bulan.
Karena takut dan malu pelaku laki laki menyarankan agar menggugurkan anak yang dikandung tersebut.
Pada Kamis 19 Mei 2022 pelaku membeli obat melalui aplikasi online shop merk Cytotek 200 gr sebanyak 3 papan isi 10 buah dan kemudian diberikan untuk dikonsumsi pelaku perempuan mulai Jumat 20 Mei 2022 pukul 13.00 WIB sebanyak 2 kapsul dan berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis.
Pada Sabt 21 Mei 2022 pukul 07.00 WIB di TKP pelaku perempuan melahirkan anak dikamar mandi yang sudah meninggal dan memberikan bayi tersebut kepada pelaku laki laki yang kemudian dikuburkan di depan kosan.
Karena pendarahan pelaku membawa pacarnya ke Klinik Yeni yang berada di Jalan Kemuning Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan yang merujuk ke Rumah Sakit Imelda Medan.
Barang bukti yang diamankan 3 papan bungkus obat Cytotec yang berisi 10 tablet, satu buah handuk warna coklat, satu buah cangkul dan satu buah kendi serta satu bungkus bunga rampai. (zak)