Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Sempat berusaha lari dari kejaran tim Opsnal Polsek Bangko Polres Roka Hilir (Rohil), seorang pengangguran yang menjadi pengedar sabu berhasil ditangkap dengan 1,26 gram barang bukti pada Senin (23/5/2022).
Tersangka MY alias Usup (41) warga Jalan Pusara 1 Kelurahan Bagan Hulu ditangkap di Jalan Perniagaan Ujung di halaman depan Masjid Ar-Ridho Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Riau atas informasi dari masyarakat.
Demikian ungkap Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Selasa (24/5/2022).
Saat penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri ke arah balik ke jalan besar sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku diamankan 1 bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga sabu, ponsel Vivo dan uang Rp600.000 diduga hasil penjualan narkotika.
“Tersangka mengakui barang bukti itu miliknya dan langsung dibawa ke Polsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut,” kataAKP Juliandi SH.
Hasil tes urine, tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine. “Tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Jo pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bliser)