Kota Jambi, TRIBRATA TV
Polda Jambi masih menemukan banyaknya truk angkutan batu bara yang tak tertib, parkir sembarangan di bahu jalan, melanggar jam operasional, bahkan melebihi tonase yang telah ditetapkan.
Hal itu diungkapkan oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi, Kamis (25/5/2023).
Dikutip dari halaman TRIBRATA TV, sebelumnya Kombes Dhafi mengatakan, tonase truk angkutan batu bara dibatasi, tak diperbolehkan melebihi dari 11,5 ton.
Dari hasil uji petik angkutan batu bara yang dilalukan Ditlantas Polda Jambi pada 22 hingga 23 Mei, di TUKS Pelabuhan Talang Duku, ditemukan lebih dari 90 persen truk angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional melebihi tonase.
“Tonase rata-rata di atas 15 ton. Sehingga dikhawatirkan akan mengakibatkan jalan yang sebelumnya telah diperbaiki, akan rusak kembali,” tuturnya.
Tidak hanya itu, beberapa titik jalan mengalami antrean yang cukup panjang, hingga, mengakibatkan kemacetan yang cukup parah, seperti pada ruas jalan Tempino, Paal 13, Simpang Rimbo, Bagan Pete, dan Paal 10.
Menyikapi hal tersebut, Ditlantas Polda Jambi akan menghentikan sementara mobilisasi angkutan batu bara di Provinsi Jambi hingga batas waktu yang ditentukan kemudian hari.
“Kita sudah mulai dari pertanggal 24 Mei. Ditlantas Polda Jambi akan memberlakukan kebijakan deskresi dengan menghentikan aktivitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi sementara waktu,” pungkasnya. (Kurniawan Gusti Nasution)