Hukum  

Dua Kapal Ikan Asing Ditangkap Polairud Polda Sumut

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV

Menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen, dua kapal ikan asing PKFB 898 dan PKFB 1774 ditangkap kapal patroli KP Antareja 7007 (Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri).

IMG-20240227-124711

Kapal PKFB 898 ditangkap di posisi 04-32′ – 140 ” LU / 99 – 20′ – 472″ BT. Sedangkan kapal PKFB 1774 pada posisi 04-33′-644″ LU / 99-21′-638″ atau 29 Myl diukur dari garis pantai terluar Indonesia.

Dirpolairud Polda Sumut Kombes Roy H.M Sihombing mengatakan penangkapan kapal asing bermula pada Jumat (22/5/2020) sekira pukul 03.50 WIB, ketika saat melaksanakan patroli rutin, kapal patroli KP Antareja 7007 dengan Komandan Kapal Kompol Yefri Dicson N melihat dua kapal ikan asing yang mencurigakan.

Selanjutnya, kapal patroli KP Antareja 7007 melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan.

Menurut Kombes Roy H.M Sihombing dari hasil pemeriksaan diketahui, kapal motor tersebut merupakan kapal ikan asing PKFB 898 GT 68 berbendera Malaysia dinakhodai Tun Tun warga negara Myanmar dan 3 ABK nya warga Myanmar.

Selanjutnya dengan mengunakan ship thunder, berhasil meringkus kapal PKFB 1774 berbendera Malaysia dengan nakhoda Thein Pa warga Thailand demikian juga dengan 4 ABK.

Nakhoda dan anak buah kapalnya (ABK) ditangkap karena menangkapa ikan di wilayah perairan Indonesia (ZEEI) tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah.

Selanjutnya kedua kapal ikan asing tersebut beserta nakhoda, ABK dan ikan hasil tangkapannya diboyong ke Mako Ditpolairud Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Diketahui bahwa TKP penangkapan kapal berada pada wilayah perairan ZEEI.Untuk itu berdasarkan UU No 5 tahun 1983 tentang ZEEI dan pasal 73 UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan, yang berwenang dalam menangani penyidikannya adalah PSDKP, maka penanganannya akan dilimpahkah kepada PSDKP Belawan,” katanya.

Atas perbuatannya itu,mereka di jerat dengan pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2),Jo pasal 85 UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagai barang bukti dari kapal PKFB 898 petugas mengamankan dokumen kapal, GPS, radio, kompas dan ikan campur sebanyak 1,5 ton.Sedangkan dari kapal PKFB 1774 sebagai barang bukti dokumen kapal, GPS, radio, kompas, ikan campur seberat 500 kg. (P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *