DPR RI Apresiasi Pengungkapan 821 Kilogram Sabu

IMG-20240310-164257

Jakarta, TRIBRATA TV

Satgas Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap 821 Kg sabu dari Iran ditengah pademi Covid-19. Penangkapan narkoba dalam jumlah cukup besar ini mendapatkan apresiasi dari Komisi III DPR RI.

IMG-20240227-124711

Herman Herry, Ketua Komisi III DPR mengungkapkan penangkapan narkoba ini membuktikan bahwa Polri tidak lengah meski tengah disibukkan dengan pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Saya selaku ketua Komisi III DPR RI mengucapkan selamat dan terimakasih kepada Satgasus Polri yang telah berhasil menangkap 821 kg sabu ini yang dapat disetarakan dengan menyelamatkan 3.284.000 jiwa orang hal ini sungguh tugas yang sangat mulia,”ujar Herman Herry.

Penangkapan 821 Kg sabu ini diklaim merupakan pengungkapan terbesar setelah sebelumnya Satgas Polri juga mengungkap 288 kg sabu pada bulan Januari 2020. Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas narkoba meski resiko dengan wabah Covid-19.

“Ini prestasi yang cukup luar biasa tanpa lelah meski mengorbankan resiko keamanan dirinya sendiri, Satgas Polri berhasil menangkap jaringan internasional Kinerja Satgas Khusus Polri patut diacungkan jempol. Yang membuat saya kagum dengan Polisi kali ini adalah selain menempatkan dirinya dari resiko Covid-19 anggota yang tanpa lelah bertugas di lapangan ini juga mengorbankan waktunya ketika menjelang merayakan hari raya idul Fitri semoga hal ini menjadi ladang pengabdian terbaik dari Bhayangkara-Bhayangkara sejati dan diterima disisi Allah SWT,” katanya.

Pengungkapan ini juga dapat apresiasi dari Kabareskrim polri Komjen Pol Listyo Sigit meski ditengah situasi wabah Covid 19 namun tim Satgas tidak kendor dalam melakukan penangkapan kasus narkoba

“Walaupun dalam situasi Covid-19 yang membuat kita menjadi sulit dalam melakukan kegiatan namun seluruh anggota bekerja secara maksimal sehingga bisa melakukan pengungkapan 821 kg sabu,” kata Listyo.

Sebelumnya Satgas Bareskrim Polri menangkap 2 orang Warga Negara Pakistan dan Yaman pada hari Jumat (23/5/2020) sekitar pukul 18.30 Wib, Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Desember 2019 dimulai dari hasil pemeriksaan kapal yang anggotanya positif narkoba.

Pada saat itu tim yang dipimpin Brigjen Ferdi Sambo, Kombes Herry Heryawan, AKBP Sapta Marpaung, AKBP Jerry R Siagian, AKBP Raden Bagoes, Kompol Awaluddin Amin, Kompol Malvino Edward Justica Sihotang menangkap 2 tersangka dengan barang bukti 228 kg sabu pada Januari 2020. Dari situ didapati narkoba itu dari jaringan Timur Tengah dan Iran.

Hingga akhirnya Tim menangkap kedua tersangka di Serang Banten pada Jumat tanggal 22 Mei 2020. Keduanya ditangkap saat hendak memindahkan sabu. (Red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *