IMG-20240409-WA0045

Gerak Cepat Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ungkap Kasus Pencurian Kabel Genset

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian kabel genset 4 unit, dengan masing-masing kabel panjangnya kurang lebih 55 Cm, di Hotel Merlin wilayah Polsek Tanjungpinang Kota.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang AKP Susetyo,saat konferensi Pers di Polsek Tanjungpinang Kota, Kamis (25/05/2023).

“Pelaku berinisial (BS), ditangkap di Halan Pos tepatnya Dermaga Penyengat. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp100 juta dan sudah melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Kota,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku BS mendatangi Hotel Merlin untuk memantau kabel genset yang terletak di belakang Hotel Merlin.

“Kemudian keesokan harinya tersangka BS mendatangi lagi Hotel Merlin untuk memotong kabel hitam yang berisikan tembaga dengan menggunakan alat potong berupa gunting besi dan gergaji”, kata AKP Susetyo.

Menurutnya,pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 09.50 WIB, personil menyelidiki kasus pencurian ini dengan mendatangi TKP dibawah rumah Panggung Pelantar yang berada di JLan Pos Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“Setelah mendatangi TKP, tim berhasil mengamankan BS, namun seorang lagi berhasil melarikan diri”, ungkapnya.

Barang bukti yang beratnya ± 51 kg tersebut, sudah dijual ketempat penampung barang bekas di batu 7.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun, ” tutup Susetyo. (m.holul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *