Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Kapolsek Panai Tengah, melalui Unit Reskrim Polsek Panai Tengah dipimpin Kanit Reskrim Ipda DP Samosir menangkap pelaku tindak pidana Narkotika yang diduga salah satu Jaringan Bandar (JB) jenis Sabu.
Pelaku ditangkap ditangkap di Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Minggu, (21/5/2023) sekira pukul 23.00 wib.
JF alias Jen (44) ditangkap dengan barang bukti botol obat plastik warna abu-abu, yang didalamnya berisikan plastik klip transparan ukuran sedang, yang berisi sabu, 3 skop yang terbuat dari sedotan mineral dan dompet warna coklat yang berisi uang Rp500.000,-
Penangkapan ini berkat informasi masyarakat melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas).
JF mengaku Sabu- Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P, yang berdomisili di Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk diproses lebih lanjut. (Kholik)