Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Peredaran narkoba tidak ada habis habisnya. Dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pun peredaran narkoba bisa dikendalikan.
Hal tersebut terungkap saat Polresta Tanjungpinang mengelar pres release, Selasa (24/5/2022) yang dipimpin AKBP Heribertus Ompungsunggu
Kini, 5 pengedar narkotika jenis sabu diamankan Polresta Tanjungpinang. Peredarannya dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II Tanjungpinang.
Identitas para tersangka TA,MS,TN, DP serta F (Napi Lapas).
“Berdasarkan informasi ada seorang wanita berinisial TA diamankan oleh Satres Narkoba bersama dua orang lainnya berinisial T dan MS. Dengan barang bukti 219,75 gram. Dari pengembangan didapati tersangka lainnya berinisial DP diamankan di Jalan DI Panjaitan dengan barang bukti sabu sebanyak 500 gram, “terang Kapolresta Tanjungpinang itu.
Berdasarkan pengakuan pelaku peredaran tersebut atas perintah dari seorang napi di Lapas kelas IIA Tanjungpinang berinisial F. “Setelah bekerjasama dengan pihak lapas, didapati barang bukti sebuah HP yang ada di kamar napi yang dimaksud,” tegasnya.
“Modusnya para tersangka berkomunikasi lewat pesan Whatsapp dan mengirimkan peta atau lokasi tempat sabu diletakkan, “tegas Kapolres Tanjungpinang.
F yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam pres release tersebut dijelaskan tersangkan TA telah menjalin hubungan kerjasama dengan oknum napi sejak awal tahun 2022. Dengan iming-iming mendapat bagian senilai Rp10 juta dari hasil penjualan narkoba.
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati”, ujarnya. (m.holul)