Hukum  

Gakkum KLHK dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling di Banjarmasin

IMG-20240310-164257

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel dan Balai BKSDA Kalimantan Selatan, menggagalkan penyelundupan bagian satwa liar yang dilindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 Kg pada Rabu (17/5/2023).

IMG-20240227-124711

Petugas juga mengamankan pelaku inisial AF (42) selaku pemilik di Komplek Pelabuhan Trisakti Jalan Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Hal ini disampaikan, Direktur Jendral Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani saat konferensi pers, Kamis (25/5/2023) di Banjarmasin.

Kata dia, penangkapan pelaku penyelundupan sisik trenggiling ini bermula pada hari Rabu,17 Mei 2023, sekitar pukul 12.45 WITA, Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel melakukan patroli, menghentikan dan memeriksa mobil angkut merk Suzuki Carry ST100 Nopol DA 1680 AB yang sedang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti.

“Tim Patroli melakukan pemeriksaan dan menemukan 8 kardus berisi sisik Trenggiling yang siap edar dibungkus dengan karung warna putih, ” jelasnya.

Berdasarkan keterangan sopir, inisial SR (35) diperoleh informasi pemilik sisik trenggiling adalah AF (42).

“Tim meminta sopir SR untuk menghubungi AF agar bisa datang ke Kantor Bea Cukai. Sekitar pukul 17.00 WITA AF datang ke Kantor Bea Cukai dan membenarkan bahwa Sisik Trenggiling tersebut miliknya,” ucapnya. (nanang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *