Hukum  

Sidang Gugatan IUP PT PKS, Saksi Jelaskan Asal Usul Lahan

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Sidang gugatan Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf pada Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Pelalawan menghadirkan 3 saksi penggugat di PTUN Pekanbaru, Selasa (23/5/2023).

IMG-20240227-124711

Diketahui yayasan ini menggugat atas Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

“Yayasan yang memiliki dasar kepemilikan lahan, menuntut atas penyalahgunaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Sidang ini menghadirkan 3 orang saksi dari yayasan diantaranya Tengku Kasroen Haroen Bin Tengku Said Haroen yang merupakan Putera Mahkota Kerajaan Pelalawan sekaligus Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, kemudian T.Mel dan T.Junaidi selaku masyarakat tempatan Kelurahan Pelalawan. Ketiga saksi ini merupakan saksi yang dianggap mengetahui seluk beluk lahan sejak dahulunya,” kata seorang pengurus yayasan.

Menurutnya, di atas lahan itu kini menjadi lokasi pembibitan dan penanaman pohon kelapa sawit oleh PT Persada Karya Sejati tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Sementara Edwin SH,Penasehat Hukum penggugata mengatakan sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi seputar keberadaan surat Grant Sultan yang dimiliki yayasan.

“Sidang ini merupakan proses lanjutan dari sidang PTUN Pemeriksaan Setempat Gugatan IUP PT PKS,sidang Pemeriksaan Setempat Lokasi Objek Perkara itu adalah sidang upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid),” katanya.

Tampak hadir dalam ruang persidangan yang dipimpin majelis hakim Darmawi SH, Tengku Zulmizan Assegaf, sebagai tokoh masyarakat Kabupaten Pelalawan dan T.Makhruddin, mantan Lurah Kelurahan Pelalawan.

Di lokasi sengketa diketahui saat ini ada aktivitas panen pohon Akasia besar. Pohon-pohon ini angkut oleh truk trailer. (Toni)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *