Samarinda, TRIBRATA TV
Polresta Samarinda mengungkap kasus ilegal mining di Jalan Muang Dalam Lempake Samarinda Utara. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli didampingi Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan awalnya Polresta Samarinda mendapatkan pengaduan dari masyarakat adanya kegiatan penambangan batu bara ilegal pada tanggal 15 Mei 2023.
“Kemudian Sat Reskrim Polresta Samarinda dipimpin Kasat Reskrim meluncur ke lokasi”, kata Kapolresta, Rabu (24/5/2023).
Sesampai di lokasi, personil menemukan satu unit Excavator Hitachi Zasis 210 warna Orange yang sedang beroperasi menambang batu bara tanpa izin dan ditemukan singkapan Baru sekitar 100 MT.
Atas kasus ini, ZA (36) warga Perumahan Talangsari Regency Tanah Merah Samarinda Utara ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk tersangka sendiri melakukan pengolahan hasil tambang tanpa izin di Jalan Muang Dalam,” ucap Kapolresta.
Tersangka dikenakan Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.(Dege/HMS)