IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Sidang Pencemaran Nama Baik, Saksi Ahli: Ada Unsur Penghinaan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Sidang pencemaran nama baik yang menjerat Isan Wijaya kembali digelar, Selasa (19/5/2020) dengan menghadirkan saksi ahli bahasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

IMG-20240227-124711

Terdakwa Isan Wijaya dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam persidangan, pertanyaan demi pertanyaan dicecarkan Roy Fernando Salim Sinaga selaku kuasa hukum terdakwa Isan Wijaya kepada saksi ahli bahasa, Juliana dari Balai Bahasa Sumatera Utara.

Juliana di hadapan majelis hakim diketuai T Oyong menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa tersebut semua secara detail.

Salah satunya klarifikasi terkait “Sejauh mana sebuah kalimat dapat merupakan penghinaan pencemaran nama baik dari seseorang”.

Roy menanyakan bagaimana sebuah kalimat dapat merupakan bentuk penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang sepanjang isi pernyataan dan pesan pemberitaan yang disampaikan atau disebarluaskan tidak benar, tidak nyata, atau kalimat yang mengandung kata-kata hinaan, makian, kutukan, seperti kata “Anj…, kurang ajar, atau mampuslah”.

Lanjutnya, selain itu kalimat ini disampaikan di ruang umum atau diketahui orang banyak dengan tujuan mempermalukan seseorang, coba saksi ahli bahasa jelaskan artinya ini apa?,” ucap Roy Fernando Salim Sinaga.

“Sebuah kalimat atau disebut sebagai bentuk penghinaan, tujuannya itu ingin direndahkan atau dipermalukan, menghina, mengejek itu disebut sebagai kalimat berisi penghinaan,” ucap Juliana.

Kalau pencemaran nama baik itu berkaitan dengan usaha, untuk membuat jadi buruk, atau mengotori marwah atau martabat harga diri seseorang.

“Berkaitan dengan hal tersebut kalimat-kalimat yang disampaikan terdakwa dipostingan Isan Wijaya di group telegram United MIA member for justice, itu jelas mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik,” katanya.

Karena dalam kalimat tersebut ada kata penghinaan, ada kata-kata yang menyatakan pemerasan.

Namun Roy Fernando Salim Sinaga mempertanyakan bahwa ditujukan tidak kepada siapa postingan itu, “kan tidak ada di sebut salah satu nama orang disitu.

Juliana menjawab dikaji lagi kalimat postingan “Sy sendiri sudah menjadi korban pengacara kaleng2 yg mau memeras..sy berikan bukti nya supaya jgn anda semua akan menjadi korban berikut nya memanfaat kan insiden mia”, terlihat kalimat tersebut menampilkan foto, sebuah surat, yang dalam surat itu ada namanya tercantum dan bertanggungjawab di dalam surat itu.

Jadi bagaimanapun, “bisa disimpulkan bahwa, walaupun namanya tak disebutkan tapi surat yang dimunculkan menyatakan bahwa orang yang ditunjuk oleh pernyataan postingan tersebut adalah orang yang namanya ada didalam surat.

“Kalau itu dikatakan ditujukan tidak kepada siapa-siapa itu tidak benar,”tegas dibilang saksi ahli bahasa.

Karena diikuti oleh postingan surat, jadi jelas kalimat itu ditujukan kepada orang yang ada namanya tercantum dan bertanggungjawab di dalam surat itu, yaitu seorang pengacara.(red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *