Dua Bulan Diburon, Dua Pencuri Emas Senilai Rp49 Juta Ditangkap Polsek Torgamba

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Dua pencuri yang berhasil menggondol emas senilai Rp49 juta akhirnya ditangkap setelah dua bulan lebih diburu polisi. Keduanya ditangkap dari tempat persembunyiannya masing-masing.

IMG-20240227-124711

“Seorang ditangkap di Kota Tebing Tinggi dan rekannya ditangkap di Kabupaten Rokan Hilir, Riau,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parakhesit, Kamis (21/5/2020).

Keduanya melakukan pencurian di rumah Awaluddin Nasution (56) di Perumahan Pulo Intan Blok B 24, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada 5 Maret 2020.

Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal kerja. Namun alangkah terkejutnya saat korban pulang menemukan jerejak besi jendela rumahnya sudah terbuka.

Korban kemudian mengecek ke kamar yang tenyata lemarinya juga sudah diacak-acak pelaku. Dari dalam lemari, kedua pelaku berhasil mengambil sejumlah perhiasan emas terdiri dari 1 gelang rantai emas london berat 40 gram, 1 gelang emas keroncong 22 karat seberat 16 gram, 1 buah cincin emas 5 mayam. Uang tunai Rp2 juta juga tidak ditemukan di lemari.

Peristiwa pencurian ini dilaporkan korban ke Polsek Torgamba sesuai dengan LP/45/III/RES. 1.8/2020/ SU / RES.LBH/ SEK Torgamba. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian Rp49.200.000.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi. Tanpa lelah Reskrim Polsek Torgamba dipimpin Kanit Ipda Elimawan Sitorus akhirnya mendapat titik terang keberadaan pelakunya.

Polisi kemudian memburu pelaku Taufiq Akbar Alias Akbar (22) di tempat persembunyiannya di wilayah Tebing Tinggi. Tepat pada Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, Akbar berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Kepada polisi Akbar mengaku mencuri bersama rekannya Hotdiaman alias Ronal. Hari itu juga petugas mengejar Ronal yang diketahui berada di Desa Simpang Lombok Kecamatan Seitapa Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Rabu (20/5/2020) pagi, polisi meringkus Ronal dari persembunyiannya juga tanpa perlawanan.
 
Menurut Kasat kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel. “Mereka melakukan pembongkaran jendela dengan menggunakan dodos bergagang besi, mengambil emas dan uang korban secara bersama – sama dan kemudian menjualnya ke sebuah toko emas di Bagan Batu, Provinsi Riau,” kata Kasat.

Hasil penjualan sebesar Rp32 juta dibagi dua masing-masing mendapat Rp16 juta.

Ronal mengaku uang itu dipakainya membeli sepeda motor Vixion, sedangkan Akbar mempergunakan uang tersebut untuk membeli celana dan kepentingan sehari-hari selama pelarian di Tebing Tinggi. 

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba,” kata Kasat. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *