Kantongi 5 Butir Pil Ekstasi, Pemuda ini Digiring ke Kantor Polisi

IMG-20240310-164257

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Kedapatan memiliki 5 butir pil ekstasi, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap THA pada Jumat (13/05/2022) pekan lalu.

IMG-20240227-124711

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat melintas di Jalan Handjoyo Putro Kelurahan Batu IX Kota Tanjungpinang, petugas menghentikan pelaku dan menggeledah.

Dari penggeledahan ditemukan 5 butir pil ekstasi warna merah yang terbungkus plastik bening. Selain itu petugas juga menyita 2 ponsel dan sepeda motor pelaku sebagai barangbukti.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny B, Jumat (20/5/2022) menjelaskan saat diinterogasi petugas, THA mengakui pil ekstasi tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya THA beserta barang bukti dibawa ke kantor untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, terangnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun”, tutup Kasat. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *