IMG-20240409-WA0045

Tanam Ganja Dalam Pot di Atas Loteng, 5 Orang Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil menangkap 5 tersangka penyalahgunaan narkotika di Jalan Japaris Komplek Jafari Town House pada Rabu (6/5/2020) lalu.

IMG-20240227-124711

Kelimanya Muklis Anugrah (31) warga Japaris Komplek Fanhau, Fahriza (31) warga Jalan Jermal 12 Gang Manunggal, Ad (33) warga Jalan Amaliun Gang Kampung Goyang, Malahayani (40) warga Jalan Cinta Karya, Gang Sawah dan seorang perempuan, Anggra Agustina (22) warga Jalan Japaris Komplek Fanhau, Kota Maksum.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi berupa dua plastik sedang berisi sabu, dua plastik kecil masing – masing berisi sabu, satu alat hisap bong, 20 batang pohon ganja dan uang tunai Rp100.000.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, Waka Polsek Medan Kota AKP S Simaremare dan Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat.

“Berbekal informasi itu, petugas menyusun strategi dengan melakukan penyamaran untuk membeli langsung dengan terduga bandar sabu tersebut,” sebut Wakapolrestabes, Rabu (20/5/2020).

Usai mengamankan seorang tersangka, petugas menggeledah isi rumah dan mengamankan 4 tersangka lain berikut barang bukti lainnya.

“Saat tim melakukan pemeriksaan isi rumah, petugas mendapati satu batang ganja yang tumbuh di dalam pot. Kepada polisi tersangka mengaku kalau pohon ganja itu adalah miliknya,” kata Irsan.

Setelah diinterogasi petugas lebih dalam, salah satu tersangka mengakui bahwa dia yang menanam pohon ganja di loteng rumahnya.

“Merasa penasaran Kapolsek Medan Kota beserta Kanit Reskrim dan anggota kembali menggeledah rumah tersangka dan menemukan 19 batang pohon ganja,” tutup Wakapolrestabes Medan.

Sementara Kompol M. Rikki Rahmadhan, mengatakan para tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (H. Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *