Hukum  

Warga Desa Silando Taput Tolak Penetapan Tapal Batas

IMG-20240310-164257

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Warga Desa Silando Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut menolak penetapan tapal batas desa oleh Pemkab Taput. Penetapan tapal desa antara Desa Silando dengan Desa Hutaginjang dinilai merugikan Desa Silando.

IMG-20240227-124711

“Kami menolak keputusan tersebut,” kata warga dalam pertemuan di kantor Desa Silando, Jumat (20/5/2022).

Menurut Rasman Ompusunggu, salah seorang warga Desa Silando, keputusan Pemkab Taput sangat merugikan warga Silando. “Banyak lahan dikuasai Desa Hutaginjang, padahal kami memiliki fakta sejarah maupun pengakuan bukti pernyataan generasi marga Ompusunggu,” ucap Rasman.

Diketahui awal bulan Maret 2022 digelar pertemuan di simpang Muara untuk menentukan tapal batas kedua desa. Karena belum ada kesepakatan pertemuan dilanjut pada pertengahan Maret 2022 di kantor Camat Muara.

Namun lagi-lagi tidak menemukan kata sepakat soal tapal batas kedua desa. Kemudian pihak Tapem Taput meminta kedua desa mengajukan tiga usulan.

Tiba-tiba Pemkab Taput justru menetapkan batas desa mengikuti hasil pertemuan di tahun 2019 yang juga tidak disepakati.

“Pertemuan di tahun 2019 itu adalah sosialisasi batas desa bukan kesepakatan,”tandas warga.

M.Rajagukguk yang juga warga Desa Silando merasa keberatan akan tapal batas yang ditetapkan.

Menurutnya ada beberapa warga Silando yang bermukim di Desa Hutaginjang dipindahkan dari sana. Bahkan ada seorang ibu, Reni Sianturi jelas berdomisili di Desa Silando berdasarkan sertifikat, justru dialihkan menjadi domisili di Desa Hutaginjang.

“Kami warga Silando sudah sepakat akan mendatangi kantor Bupati dan DPRD Taput dalam waktu dekat,”tegas marga Rajagukguk tersebut.

Sementara perangkat Desa dan BPD Desa Silando saat dikonfirmasi mengaku pertemuan di tahun 2019 itu hanya sosialisasi tapal desa, tidak ada kesepakatan. “Sampai saat ini kamipun menjadi serba salah dan kami harap Pemkab mau menerima usulan warga kami,” tandas perangkat desa.

Sedang kuasa hukum warga Silando, Daniel Ompusunggu mengatakan, menolak secara tegas penetapan tapal batas desa yang dibuat Pemkab Taput. “Ini sudah bertentangan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2012, tentang Batas Wilayah Kabupaten,” tegasnya.

Dikatakannya sejarah Desa Silando akan membuktikan tapal batas yang benar sesuai pernyataan generasi marga Ompusunggu.

‘Saya curiga, ada oknum yang bermain baik pihak intansi dan desa seberang”,tambahnya. (Berlin Yebe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *