IMG-20240409-WA0045
Hukum  

6 Terdakwa Kasus SPPD Fiktif DPRD Simeulue Dituntut 1,5 Tahun Penjara

IMG-20240409-WA0076

Banda Aceh, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh di Kota Banda Aceh, Aceh, kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, DPRK Simeulue pada Rabu (17/5/2023).

IMG-20240227-124711

Adapun agenda sidang dari perkara melibatkan mantan anggota dan pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue itu yakni pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue.

Terdakwa dalam perkara ini terdiri dari mantan Ketua DPRK Simeulue masa jabatan 2014-2019, Muniarti serta dua anggota legislatif daerah yang sama yakni Irawan Rudiono dan Poni Harjo.

Kemudian tiga terdakwa lagi, di antaranya Astamudin, Sekretaris Dewan, Mas Etika Putra, Kepala Bagian (Kabag) Administrasi DPRK, dan Ridwan, Bendahara Pengeluaran.

Di hadapan majelis hakim diketuai Sadri dengan hakim anggota R Daddy Harryanto dan Deny Saputra, para terdakwa dituntut satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp200 juta subsider dua bulan penjara atas perkara SPPD fiktif anggota DPRK Simeulue.

Sehubungan dengan itu, disebutkan bahwa keenam terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan primer penuntut umum karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Namun, mereka dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi.

Hal itu sebagaimana dakwaan subsider yakni pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, untuk Murniati selaku mantan Ketua DPRK Simeulue, harus membayar uang pengganti Rp572 juta dalam waktu satu bulan, maka akan disita harta benda. Apabila tidak mencukupi diganti kurungan penjara selama sembilan bulan

Diketahui, keenam terdakwa telah melakukan perjalan dinas fiktif dengan merekayasa perjalanan dinas sehingga tidak sesuai dengan sebenarnya atau laporan keuangan negara.

Dari laporan BPK RI para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor: 25 /LHP/XXI/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.

Namun sebelumnya, para terdakwa telah membayar kerugian negara Rp2 miliar ke Kejari Simeulue.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan Pledoi dan pada Jumat (27/5/2203) diagendakan Replik. (m zeb)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *