Polres Batu Bara Segel Escavator Galian C Tanpa Izin

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV

Keresahan warga sedikit terobati, karena pihak Polres Batu Bara menyegel satu unit eksavator pengeruk pasir kuarsa, yang sangat meresahkan warga. Sebab pengerukan ini telah banyak meninggalkan lubang kolam yang dalam dan tak pernah di reklamasi.

IMG-20240227-124711

Berdasarkan laporan warga yang resah akibat aktivititas galian C penambangan pasir di Desa Sukaramai Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sat Reskrim Polres Batu Bara menyegel eskavator di lokasi pengerukan.

Selain meresahkan, beberapa warga khawatir aktifitas galian C mengganggu lahan mereka bahkan dikhawatirkan akan diexploitasi oleh pihak tak bertanggungjawab.

Andika, warga Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara lewat seluler, Senin (18/5/2020) mengatakan aktifitas galian C tersebut meresahkan warga karena dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Disebutkan Andika, aktifitas galian C yang diduga dilakukan pengusaha kaya yang bernama Aciang warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara.

Proses penambangan pasir kuarsa ini sudah berlangsung sebulan namun sekitar seminggu lalu dihentikan polisi dan dipasang police line.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti membenarkan pihaknya telah menyegel 1 unit eskavator di TKP pengerukan pasir kuarsa.

Dikatakan AKP Bambang, pada eskavator dipasang police line karena saat tim turun ke TKP, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin galian C.

“Karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin galian C terpaksa kita hentikan dan eskavatornya kita beri police line”, ujar AKP Bambang.

Sampai berita ini diturunkan police line masih terpasang di eksavator tersebut, dan akan dibuka kalau pihak PT BUMI yang memiliki ijin menambang menunjukkan surat izin yang berlaku. (Plk)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *