Hukum  

Nama Suami Puan Maharani Disebut dalam Sidang Korupsi PDPDE Sumsel

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Nama suami Ketua DPR RI, Puan Maharani disebut dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi jual beli gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/5/2022) kemarin malam.

IMG-20240227-124711

Muddai Madang, terdakwa perkara kasus dugaan korupsi ini menyebut ada kejanggalan serta terkesan tebang pilih dalam penetapan dirinya sebagai terdakwa.

Dia menerangkan, dalam dakwaan jaksa disebutkan adanya penerimaan marketing fee dalam pengelolaan PT PDPDE gas yang notabene adalah perusahaan swasta murni dan dianggap sebagai hal yang melanggar tata kelola keuangan negara.

“Tetapi sebaliknya penjualan pipa yang merupakan aset PT PDPDE gas oleh PT Rukun Raharja Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT PDPDE gas bukan dianggap melanggar tata kelola keuangan negara dan tidak merugikan keuangan negara,” kata Muddai.

Ketika majelis hakim bertanya siapa pemilik PT Rukun Raharja tersebut, terdakwa Muddai Madang membeberkan PT Rukun Raharja adalah milik Happy Hapsoro Sukmonohadi yang diketahui merupakan suami Puan Maharani.

Lebih jauh dikatakannya, ada kejanggalan serta ketidak adilan dalam penegakan hukum lainnya yakni perihal pembentukan joint venture PT DKLn serta PT PDPDE gas yang ditandatangani Said Agus Putra, yang dia anggap paling bertanggung jawab. Namun hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi keterangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Imam Sofian didampingi Heru Andeska, M Sakri Tawangsalaka serta Arief Darussalam mengaku cukup puas dengan keterangan kliennya tersebut.

“Karena kesaksian klien kami sangat penting untuk dipertanyakan terkait tanggung jawab PT Rukun Raharja yang menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali di PT PDPDE gas dari tahun 2012 hingga sekarang, tetapi seperti tidak tersentuh hukum sama sekali,” kata pria yang akrab disapa Imam ini di konfirmasi, Rabu (18/5/2022).

Ia merasa yakin kesaksian yang diberikan kliennya serta saksi lainnya membuat perkara ini semakin terang benderang. Ia juga menyimpulkan perkara ini adalah bukanlah perkara Tipikor karena fakta secara hukum PT PDPDE gas adalah swasta murni dan pengelolaan gas komersial bukanlah bagian aset milik negara.

Selain itu, dia menyampaikan ini bukan gas prioritas dan hal tersebut dikuatkan dengan fakta persidangan yang telah disampaikan dari awal persidangan hingga saat ini.

“Karena beberapa fakta tersebut muncul dipersidangan, kami berharap dapat menggugurkan dakwaan yang menjerat klien kami Muddai Madang,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Muddai Madang dan mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin terseret dalam dugaan kasus korupsi PT PDPDE Sumsel.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Muddai Madang dan Alex Noerdin dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

JPU menilai pembelian gas itu menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar USD30.194.452.79 dalam kurun waktu selama 9 tahun atau periode 2010-2019. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *