IMG-20241005-WA0006

Gara-gara Anjing, Pasutri Ini Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

Medan, TRIBRATA TV
Personil Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu meringkus pelaku tindak pidana kekerasan penganiayaan terhadap Drs. Gelbok Simbolon (56), Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya Gelmok sudah membuat laporan ke Polsek Delitua dengan nomor STTPL 621/V/2019 SPKT /SEKTA DELITUA tanggal 14 Mei 2019.

Kapolsek Deli Tua melalui Iptu Idam Sitepu menuturkan kronologis kejadian. Menurutnya pada hari Selasa sekitar pukul 18.00 WIB, korban yang beralamat di Jalan Bunga Sakura Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan sedang berada di ladang samping rumahnya sambil membawa anjingnya.

IMG-20241005-145052 IMG-20240926-171259

Entah kenapa tiba tiba pelaku yang merupakan pasangan suami istri A alias Ucok dan NSL datang mengamuk sambil membawa gagang cangkul dan pahat dan membabi buta menghantam kepada dan pinggang korban. Korban mengalami luka robek dikepalanya hingga harus dibawa kerumah sakit.

BACA JUGA  LPPD Toba Terus Persiapkan Pespawari Tingkat Propinsi

Namun dalam keterangan kepada media, kedua pelaku mengaku penganiayaan itu terjadi karena protes mereka atas anjing korban yang selalu dilepas tidak digubris korban. Mereka menyatakan sudah berulangkali minta Gelmok untuk tidak melepas anjingnya karena sering mengejar-ngejar warga.

“Saya sering dikejar-kejar anjingnya. Hari itu karena dikejarnya kami lempar anjingnya,”kata pelaku.

Ternyata korban tidak senang dan kemudian mendatangi rumah pelaku. Ia bertanya mengapa anjingnya dilempar hingga terjadi pertengkaran yang akhirnya terjadi perkelahian.

BACA JUGA  Satpolair Polres Labuhanbatu Gelar Festival Dayung Sampan Tradisional

Korban Gelmok mengalami luka di kepala dan pinggang terkilir sehingga membuat visum dan melapor ke polisi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Kepolisian Sektor Deli Tua langsung bergerak dan meringkus kedua tersangka dari rumahnya Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang tanpa perlawanan sekaligus membawa barang bukti sebuah gagang cangkul dan sebuah pahat besi sebagai barang bukti.

BACA JUGA  Pemkab Nias Gelar Rembuk Stunting Kecamatan Gido

“Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) dengan ancaman kurungan penjara 5 Tahun 6 bulan. Namun karena TKP awal kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sunggal maka akan berkordinasi dulu untuk proses hukum lanjutannya,” pungkas Iptu Idem Sitepu.(Hamonangan Pakpahan)

IMG-20240927-WA0237 dLgsJz7.md.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

You cannot copy content of this page

Postegro
Postegro
Takipcimx
Takipci
Takipcimx
Free
Free