IMG-20240409-WA0045

KPU Sitaro Terima Dengan Lengkap Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dari PDIP dan 10 Parpol

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro telah resmi ditutup pada 14 Mei 2023.

IMG-20240227-124711

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, saat ditemui dikantornya pada Selasa (15/05/2023) menyebutkan hingga penutupan pendaftaran, KPU menerima pengajuan Bacaleg dari 11 partai politik yang ada di Kabupaten Sitaro.

KPU Sitaro menerima Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pada Kamis 11 Mei 2023 tepat pukul 11.11 sebagai parpol yang pertama dalam melakukan registrasi pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro di Ondong Kecamatan Siau Barat.

Hadir Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Kepulauan Sitaro, Toni Supit yang diwakili oleh Sekretaris Moghtar Kaudis, didampingi Bendahara DPC Djon Ponto Janis Admin dari PDIP Sitaro Hans Kalangit bersama pengurus, kader dan simpatisan.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Sitaro merupakan partai politik yang pertama kali atau si pemecah telor dalam mengajukan pendaftaran bakal calon DPRD Kabupaten Se-Sitaro.

Terpantau oleh media, delegasi partai diterima Ketua KPU, Stevanus Kaaro, Ketua divisi Perencanaan Data dan Informasi Arther Tamaka, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Yosep Salombe, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendrik Kundimang dan Ketua Divisi SDM & Parmas Vivian Palit bersama Plt. Sekretaris KPU Anita S. Tampi serta disaksikan Bawaslu, di Ruang Rapat Kantor KPU.

Saat pendaftaran dibatasi hanya 5 orang perwakilan partai politik. Pimpinan partai politik kemudian menyerahkan berkas formulir pendaftaran kepada ketua KPU.

Setelah diterima, Ketua KPU langsung menyerahkan berkas formulir pengajuan bakal calon anggota DPRD kepada koordinator tim Imelda Patras yang juga merupakan Kasubag Teknis KPU Sitaro, bersama Operator Silon Ibrahim Lihawa serta para verifikator.

Proses ini disaksikan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro diantaranya Ketua Bawaslu Fidel Malumbot beserta kedua pimpinan Bawaslu Henrolds Tatengkeng dan Djamila Thalib.

Ketua KPU Stevanus Kaaro menyampaikan dasar hukum yang digunakan adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Keputusan KPU Nomor 352 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon DPR dan DPRD.

“Adapun Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota by aplikas baik itu Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi, Penyusunan DCS, dan Penetapan DPT, “tutur Kaaro.

Lebih lanjut urai Stevanus proses tersebut akan dilakukan oleh Admin dan Operator Silon KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro bersama Admin/Operator dan penghubung Partai Politik nanti akan disaksikan oleh Bawaslu untuk mengawasi.

Ketua KPU, menyampaikan rasa syukurnya, karena KPU telah sukses menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif hingga batas akhir, Minggu (14/5) pada pukul 23.59 WITA.

“Bersyukur kami sebagai penyelenggara bisa menyelesaikan agenda pengajuan bakal calon Anggota DPRD ini dengan baik dan berkat partisipasi dari seluruh stakeholder baik Bawaslu, TNI/Polri, partai politik juga media yang mendukung segala tahapan yang sudah dan sementara berjalan. Berikutnya tinggal menunggu tahapan yang sudah di agendakan untuk bisa dilaksanakan selanjutnya, “tukasnya.

Lebih detail Stevo panggilan akrabnya menjelaskan KPUD Sitaro membuka pendaftaran secara serentak yang dimulai dari Senin 01 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023.

“Pada hari Kamis 11 Mei 2023 kami menerima partai PDI Perjuangan untuk yang pertama kalinya mendaftarkan diri, dan diterima serta lengkap, kemudian diikuti dengan Partai Nasdem, yang diterima serta lengkap, “beber Ketua yang dibenarkan juga oleh Kadiv Teknis Hendrik Kundimang.

Selain PDIP dan Nasdem, juga ada beberapa Partai yang mengajukan pendaftaran bakal calon Anggota DPRD yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan PBB ( Partai Bulan Bintang) yang diterima oleh KPU Sitaro dan lengkap.

“Karena mengingat pada hari Jumat, tanngal 12 Mei 2024 tidak ada yang mendaftar, maka Pada tanggal 13, hari Sabtu 2024 KPUD adalah lembaga penyelenggara independen, kami menerima kembali pendaftaran yaitu Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan PBB (Partai Bulan Bintang). Dan kami nyatakan semua berkas lengkap, “tambahnya.

Kaaro menuturkan pada hari terakhir pengajuan ada partai PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Hanura dan Partai Amanat Nasional (PAN).

“Sedangkan pada hari terakhir saja PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Partai Golkar, Partai Gerindra, Demokrat bahkan Hanura dan PAN Kami pula telah menerima semua pemberkasan pendaftaran dan hasilnya juga sama yaitu semua berkas lengkap. Kami pula telah menerima semua berkas pendaftaran sesuai dengan apa yang tercantum dalam Aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan), “katanya.

Adapun tahapan selanjutnya yang dilakukan oleh KPU adalah menggelar verifikasi administrasi keabsahan Bacaleg dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023, yang diikuti dengan masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 yang bisa dimanfaatkan oleh para Bacaleg untuk melengkapi persyaratan administrasi yang masih kurang.

“Pasca tahapan pengajuan Bacaleg, kita kemudian masuk kedalam tahapan verifikasi administrasi keabsahan Bacaleg, dimulai dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Jadi ada spare waktu yang cukup panjang untuk melakukan verifikasi. Nanti mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023, baru masuk masa perbaikan. Pada masa inilah baru kemudian Bacaleg yang kurang dari sisi administrasi, kemudian mungkin ada berkas dokumen yang masih kurang absah, bisa diperbaiki,” tutupnya. (jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *