Perawani Ponakan, Paman Bejat Nyaris Tewas Diamuk Warga

IMG-20240409-WA0076

Asahan, TRIBRATA TV

Nekat cabuli ponakan kandung, RD (29), nyaris tewas dihakimi warga pada Minggu (16/5/2021) sore.

IMG-20240227-124711

Info diperoleh, kejadian berawal saat korban, sebut saja Bunga (16) di rumah bersama adiknya yang masih balita dan pelaku, di Kecamatan Simpang Empat Kabupaaten Asahan.

Saat sedang tertidur sembari menjaga adiknya, pelaku mendekati seraya meraba bahagian alat vital korban.

“Pas itu korban sempat terbangun dan melawan. Tapi karena diancam, akhirnya korban pasrah digagahi pelaku. Pelaku dan korban ini tinggal satu rumah,” ucap Kepala Desa saat dihubungi wartawan, Senin (17/5/2021) siang.

“Saat pelaku lengah, korban langsung menjerit hingga didengar sejumlah warga. Gitu didekati korban bilang kalau dia barusan digagahi pelaku. Langsung lah dipukuli dia (pelaku). Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polisi. Orangtua korban saat itu pergi melayat,” ungkapnya dari seberang seluler.

Terpisah, pada wartawan, pelaku mengaku saat itu khilaf saat melihat bahagian tubuh korban.

“Tiba-tiba nafsu aku bang, khilaf. Baru sekali itu aja. Gak pernah (nonton film porno). Nyesal bang,” kilahnya usai diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Asahan, sekira pukul 13.45 WIB.

“Tersangkanya merupakan paman kandung korban, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban. Ibu korban sudah buat laporan,” terang Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani.

Dijelaskan Ramadhani, untuk memuluskan aksinya, pelaku saat itu mengancam korban untuk tidak berteriak dan memberitahukan kejadian itu kepada orangtuanya.

“Apabila korban memberi tahu atau menjerit saat itu, maka akan dibunuh,” ucap Ramadhani.

Usai berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku beranjak ke kamar mandi meninggalkan korban seorang diri di kamar, bermaksud mencuci pakaian dalamnya.

Saat pelaku ke kamar mandi untuk mencuci bekas darah itu lah dimanfaatkan korban berteriak dan meminta tolong hingga didengar warga.

“Warga langsung berdatangan dan mengamankan pelaku dari rumah korban. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” akhir Ramadhani di ruangannya. (Gon)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *