IMG-20240409-WA0045

Diringkus Polisi, Ponakan Tetangga Sikat Mobil dan 3 Ponsel

IMG-20240409-WA0076

Batam, TRIBRATA TV

Tim Subdit 3 Ditkrimum Polda Kepri menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di perumahan Central Park Recidance Blok L No. 12 A Kecamatan Batu Aji Kota Batam pada Sabtu (15/5/2021).

IMG-20240227-124711

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, kejadiannya pada Jum’at (14/5/2021) sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu korban Abdul Rozak (40) baru bangun tidur dan melihat pintu samping rumahnya terbuka.

“Saat korban akan mengambil handphone miliknya yang berada di atas meja TV ruang tamu sudah hilang. Begitu juga handphone istri dan anaknya ikut hilang. Juga kunci mobil yang digantung di dekat meja TV sudah tidak ada lagi,” ujar Arie pada Senin (17/5/2021) pagi.

Selanjutnya korban langsung keluar ke arah parkiran mesjid untuk melihat mobil Toyota Innova miliknya, namun sudah tidak ada lagi.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp170 juta dan langsung melapor ke Polsek Batu Aji,” tuturnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi ada mobil jenis Kijang Innova V At tak bertuan terparkir di depan ruko Bida Ayu 3, Sei Beduk, dengan posisi plat mobil terlipat.

“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian mobil dan 3 handphone adalah Erwan Saprinaldo (25). Pelaku tak lain keponakan tetangga samping rumah korban. Karena kenal, pelaku sering masuk ke rumah korban,”bebernya.

Tim langsung menggeledah kamar kos pelaku yang saat itu sedang bermain game. Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Saugi Sahab)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *