Asahan, TRIBRATA TV
Seorang pegawai Bank “plat merah” di Kota Kisaran, berinisial JIPS (30) warga Kabupaten Samosir ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Asahan.
Penetapan status tersangka ini, karena pihak Kejaksaan Negeri Asahan, dalam hal ini Pidsus telah memiliki lebih dari dua alat bukti berupa ahli, surat surat dan juga saksi.
“Adapun kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp833.991.645,-. Untuk saat ini kami belum bisa menyebut secara gamblang identitas tersangka dan juga nama instansi tempat tersangka bekerja, karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Asahan Okto Samuel didampingi Kasi Intel Aquinaldo Marbun di hadapan sejumlah wartawan.
Diterangkan Okto, modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara mengumpulkan data nasabah yang tidak sesuai aturan untuk pencairan dana pinjaman di Bank tempat dirinya bekerja.
Kepada para nasabah, tersangka mengaku bisa membantu pencairan dana pinjaman, dengan perjanjian bagi hasil.
Namun usai dana tersebut berhasil dicairkan oleh tersangka, nasabah hanya diberikan sejumlah uang tanda terima kasih.
“Misalnya nasabah tadi pinjam Rp30 juta, gitu cair, nasabah cuma dikasih Rp2 juta sebagai uang terima kasih oleh tersangka. Buku sama ATM nasabah ini di tangan tersangka. Yang mencairkan si nasabah sendiri, trus uang tadi diserahkan kepada tersangka, dan terakhir tersangka ngasih uang terima kasih kepada nasabah. Rentang waktunya setahun dari tahun 2021 sampai 2022,” ungkap Okto.
“Mulai hari ini tersangka kami tahan di Rutan Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan. Kasus ini masih tetap berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” akhir Okto di Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (17/05/2023) sore. (Gon)