IMG-20240409-WA0045

Kades Durin Jangak: Jaringan Wifi Hanya Untuk Perangkat Desa Bukan Warga

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Gagasan Pemerintahan Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara untuk membangun fasilitas internet berupa tower wifi di lingkungan desa sangat positif. Wifi dapat dimanfaatkan untuk pengembangan SDM warga desa selain merupakan amanat dari perundang-Undangan yang berlaku di NKRI

IMG-20240227-124711

Informasi di papan Info Grafis APBDes tahun 2020, Desa Durin Jangak telah menggelontorkan anggaran Dana Desa untuk berlangganan wifi sebesar Rp7.200.000.

Pada awalnya pengadaan fasilitas tower wifi disambut positif dan antusias warga desa terlebih bagi rumah atau pemukiman yang dekat sekitar kantor desa. Sebab dibenak warga akan dapat menikmati wifi secara gratis untuk menunjang informasi dan teknologi di lingkungan desa.

Namun pengamatan di lapangan dan ketika TRIBRATA TV mengkonfirmasi beberapa warga justru mengeluhkan bahwa fasilitas wifi yang ada rupanya tidak bisa di akses atau digunakan oleh warga sekitar.

“Betul bang, wifi ini tidak bisa kami pakai, kata perangkat desa hanya untuk perangkat desa, padahal wifi ini dibangun menggunakan Dana Desa” keluh boru Surbakti (40) yang diaminkan oleh warga lainnya.

Dan ketika warga mempertanyakan hal tersebut kepada aparat desa, membenarkan bahwa wifi hanya untuk perangkat desa dan bukan untuk warga masyarakat. “Kami juga tidak mengerti kenapa wifi itu tidak bisa kami pakai, padahal pembangunan itu kan menggunakan uang rakyat” tambah warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Ditengah sulitnya perekonomian warga dalam pandemi covid 19 saat ini, dimana pemerintahan pusat dan daerah berupaya terus mengurangi beban hidup masyarakat, karenanya warga Desa Durin Jangak Kecamatan Deli Serdang berharap dan memohon kepada Kades Resta agar bisa mengakses wifi desa secara gratis untuk mengurangi beban ekonomi sehari-hari.

Kepala Desa Durin Jangak, Resta Perganin yang dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan fasilitas wifi hanya diperuntukkan khusus bagi perangkat desa dan bukan untuk warga desa atau umum. “Iya betul sekali, itu khusus untuk desa, gak salah itu, bukan untuk umum itu ketentuan dari Kabupaten, karena urusan kita online ke Kabupaten dan saya tegaskan itu khusus untuk kantor” katanya melalui whatShapp, Kamis (15/5/2020).

Ketika media ini mempertanyakan kembali tentang ketentuan Kabupaten yang dimaksud apakah regulasinya melalui surat resmi, ujuk-ujuk menjawab pertanyaan jurnalis, namun kades Resta justru menjawab dengan nada ketus dan mencoba menggurui dengan mengatakan agar jangan terlalu banyak mendengarkan suara-suara yang tidak penting. Baginya semua yang menyampaikan itu lawan politiknya dan yang pernah kalah dalam pemilihan kades.

Menurutnya semua pekerjaan di desa dapat dipertanggung jawabkan olehnya sesuai RAB. “Jangan terlalu banyak mendengarkan suara-suara yang tidak penting bagiku, sudah tau aku itu semuanya, mereka adalah lawan politikku, dan yang ditanya itu adalah yang pernah kalah di pemilihan Kades, jadi jangan mau pusing dengan itu semuanya, yang jelas pekerjaanku di desa dapat semuanya kupertanggung jawabkan sesuai dengan RAB,” jelasnya berdalih.

Anehnya lagi Kades Durin Jangak Resta Perganin menuding media ini konon sudah salah tempat untuk bertanya karena yang ditanyakan lawan politik disaat pemilihan desa, bahkan disebutkan salah seorang sumber pernah di pecat jadi pengurus gereja karena tidak betul.

Disisi lain Kades Resta sesumbar kepada media ini dan menjelaskan selama menjabat dua periode setiap bulan honor yang diterima telah diserahkan semua kepada masyarakat dan tetap waspada dalam menjalankan tugas karena dia menyadari banyak musuh politiknya dan semua itu harus dihadapi seorang pemimpin.

“Selama jabatan saya sudah dua periode, tentu sudah banyak yang saya hadapi, masyarakat banyak tentu banyak rintangan dan itu sudah pasti, tapi saya tetap semangat dan saya jadikan itu sebagai motivasi saya untuk lebih waspada dengan apa yang saya kerjakan, itu pun tetap Kades ada saja yang tidak disenangi warga, itu sudah biasa bagi saya, itu sudah resiko jadi pemimpin, dan setiap bulan saya berikan honor saya semuanya kepada masyarakat, toh tetap saja Kades itu ada saja salahnya, itu lah hidup, jadi kita harus bijak dan tanggap dengan ini semuanya, sebab setiap di mana kaki saya berpijak sudah saya pastikan di situ sudah ada musuh, maka saya tetap waspada terhadap lingkungan di mana saya berpijak”, sesumbar Kades Resta.

Sekedar untuk diketahui jika mengacu Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI Nomor 6 Tahun 2020 serta Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa tahun 2020 jelas disebutkan dalam BAB 1 poin (d) untuk pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana informasi dan komunikasi dilingkungan desa bahwa jaringan internet diperuntukkan bagi warga desa dan bukan hanya digunakan perangkat-perangkat aparat desa saja. (BTM)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *